NEWS BIDIK | SEMARANG — Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Executive Massage dan Spa di kawasan Ruko Metro Plaza, Jalan MT Haryono No.16 Blok B 15, Kelurahan Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan berkedok layanan pijat dan spa.
Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari seorang narasumber yang awalnya mendatangi lokasi untuk mendapatkan layanan pijat guna menghilangkan kelelahan. Namun, saat berada di area resepsionis, narasumber justru mengaku ditawari layanan yang tidak lazim bagi usaha massage pada umumnya.

Menurut pengakuannya, pihak pengelola menyediakan katalog berisi foto dan profil terapis lengkap dengan pilihan layanan serta tarif yang mengarah pada praktik hubungan seksual. Penawaran tersebut dinilai melampaui izin usaha jasa pijat dan spa yang seharusnya dijalankan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan metode penyamaran sebagai pelanggan. Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut tidak hanya menyediakan layanan pijat dan spa, namun juga menawarkan layanan tambahan atau yang kerap dikenal dengan istilah plus-plus.
Salah seorang karyawan yang bertugas sebagai resepsionis menyebutkan bahwa tarif massage dipatok sebesar Rp220.000 untuk durasi 90 menit. Sementara untuk layanan tambahan, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per layanan.
Lebih lanjut, karyawan tersebut juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja di Executive Massage dan Spa mencapai sekitar 30 orang, yang berasal dari dalam maupun luar Kota Semarang. Usia para pekerja pun bervariasi, mulai dari remaja hingga dewasa. Selasa (23/12/2025)
Atas temuan tersebut, pemilik usaha Executive Massage dan Spa diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Regulasi yang mengatur hal ini antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang melarang segala bentuk perekrutan, penampungan, maupun penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual.
Presiden Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 296 KUHP terkait peran mucikari, serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam Rancangan KUHP (RKUHP). Dalam UU TPPO, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menegakkan supremasi hukum, memberantas penyakit masyarakat, serta menjaga ketertiban dan moral publik di Kota Semarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Executive Massage dan Spa maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.




















