Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

PT Rafalon Mandiri Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Korban Bencana Beutong Ateuh

4877
×

PT Rafalon Mandiri Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Korban Bencana Beutong Ateuh

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — PT Rafalon Mandiri menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Melalui Humas perusahaan, Yusnaidi, bantuan kemanusiaan disalurkan langsung ke sejumlah titik terdampak pada Selasa (2/12/2025).

GMBI Aceh Surati KLHK: Minta Penjelasan Soal Eksekusi Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur

Rombongan dari PT Rafalon Mandiri bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan mengenai kondisi warga yang masih membutuhkan dukungan logistik pascabanjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Jalanan menuju desa terdampak masih sulit dilalui, namun tidak menyurutkan langkah tim untuk memastikan bantuan tersampaikan secara langsung kepada warga.

Ketum IWO Kukuhkan Pengurus IWO se-Aceh: Babak Baru Penguatan Pers Digital di Tanah Rencong

Setibanya di lokasi, bantuan diterima oleh tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rudin, yang mewakili warga setempat. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian perusahaan yang tidak hanya hadir memberikan dukungan moral, tetapi juga membawa kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan para korban.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi beras, mi instan, telur, gula pasir, bubuk kopi, pampers anak-anak, serta pembalut (sotek) untuk perempuan. Menurut Yusnaidi, jenis bantuan tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat yang sedang memulihkan diri dari dampak bencana.

“Walaupun tidak banyak, kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah,” ujar Yusnaidi selaku Humas PT Rafalon Mandiri. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus berupaya berperan aktif dalam kegiatan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab dan komitmen kepada masyarakat sekitar.

Warga Beutong Ateuh menyambut baik bantuan tersebut mengingat kondisi di lapangan masih memprihatinkan, dengan akses terbatas dan kebutuhan harian yang belum sepenuhnya terpenuhi. Kehadiran PT Rafalon Mandiri diharapkan dapat menjadi contoh kepedulian bagi pihak lain untuk turut berkontribusi membantu pemulihan wilayah terdampak.

Pemkab Nagan Raya Gelar Musrenbang RPJMK 2025–2029, Bupati TRK Tekankan Komitmen Kolaboratif Menuju Pembangunan Berkualitas

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”