Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYANasional

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

2718
×

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Konflik lahan antara petani penggarap Desa Padang Panyang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers kembali memanas. Para petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan praktik mafia tanah terus membayangi kasus ini.Senin, (24/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan garapan masyarakat Padang Panyang telah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun. Berbagai upaya mediasi yang digelar oleh Dinas Pertanahan, DPRK Nagan Raya, hingga BPN/ATR setempat tidak menghasilkan titik terang. Semua pertemuan berakhir nihil, tanpa ada keputusan yang memihak pada keadilan.

Dugaan Manipulasi Data HGU

Sesuai aturan perundangan, wilayah Desa Padang Panyang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar Bayzuri & Brothers. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Areal garapan masyarakat diduga dimainkan hingga masuk dalam peta HGU perusahaan. Bahkan lebih jauh, sebagian lahan tersebut telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak keluarga perusahaan.

Kuat dugaan publik mengarah pada adanya kerja sama oknum BPN/ATR Kabupaten Nagan Raya dengan pihak perusahaan, sehingga proses pengalihan dan legitimasi data HGU berjalan menyimpang dari prosedur hukum.

Pemerintah dan APH Dinilai Lumpuh

Masyarakat menilai pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tampak tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan yang telah menguasai wilayah itu selama puluhan tahun.

Keadilan dan kebenaran dianggap tertutup rapat. Meski Indonesia memasuki usia Kemerdekaan ke-80 tahun, masyarakat mengaku belum benar-benar merdeka, karena hak atas tanah masih dipermainkan oleh oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Plasma 20% Hanya Formalitas

Undang-Undang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat. Namun kenyataannya di Nagan Raya, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru telah berubah menjadi SHM atas nama warga tertentu — tetapi tanpa satu pun masyarakat menerima manfaat ekonomi dari program plasma tersebut.

Masyarakat menilai aturan plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa implementasi yang berpihak pada rakyat.

Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Masyarakat dan unsur pemerhati agraria mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan HGU di Kabupaten Nagan Raya.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”