NEWS BIDIK, Jakarta -Sebuah video memperlihatkan mobil rantis milik kepolisian diduga menabrak seorang pria berjaket hijau, yang disebut sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rekaman singkat itu viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari publik.
Dalam video, mobil rantis terlihat bergerak menembus kerumunan demonstran. Di tengah kekacauan, seorang pria berjaket hijau tampak terjatuh lalu terlindas roda kendaraan hingga terseret beberapa meter. Mirisnya, kendaraan tersebut tidak berhenti dan terus melaju meninggalkan lokasi.
Insiden ini memantik reaksi keras warganet yang menilai aparat abai terhadap prinsip kemanusiaan dalam mengawal aksi massa. Bahkan, muncul dugaan adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas korban maupun kronologi detail. Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap pola penanganan demonstrasi di ibu kota. Masyarakat menuntut investigasi independen dan transparan, serta akuntabilitas aparat bila terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat keamanan wajib melindungi peserta aksi, bukan melakukan tindakan yang membahayakan nyawa. Bahkan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai jaminan konstitusional.
Lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil pun didesak segera turun tangan mengawal kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kejelasan. Publik menekankan bahwa praktik represif dalam penanganan aksi massa tidak boleh terulang.
Respon (1)