Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaPeristiwaPOLRI

Rantis Polisi Diduga Tabrak Ojol di Pejompongan, Publik Desak Investigasi Transparan

174
×

Rantis Polisi Diduga Tabrak Ojol di Pejompongan, Publik Desak Investigasi Transparan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta -Sebuah video memperlihatkan mobil rantis milik kepolisian diduga menabrak seorang pria berjaket hijau, yang disebut sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rekaman singkat itu viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari publik.

Dalam video, mobil rantis terlihat bergerak menembus kerumunan demonstran. Di tengah kekacauan, seorang pria berjaket hijau tampak terjatuh lalu terlindas roda kendaraan hingga terseret beberapa meter. Mirisnya, kendaraan tersebut tidak berhenti dan terus melaju meninggalkan lokasi.

Insiden ini memantik reaksi keras warganet yang menilai aparat abai terhadap prinsip kemanusiaan dalam mengawal aksi massa. Bahkan, muncul dugaan adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas korban maupun kronologi detail. Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap pola penanganan demonstrasi di ibu kota. Masyarakat menuntut investigasi independen dan transparan, serta akuntabilitas aparat bila terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat keamanan wajib melindungi peserta aksi, bukan melakukan tindakan yang membahayakan nyawa. Bahkan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai jaminan konstitusional.

Lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil pun didesak segera turun tangan mengawal kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kejelasan. Publik menekankan bahwa praktik represif dalam penanganan aksi massa tidak boleh terulang.

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Headline

“Makna-makna ini bukan sekadar susunan kata, melainkan paramasabda — doa dan penghormatan kepada kehidupan itu sendiri. Doa yang berlaku untuk diri, siapa pun, apa pun, dan di mana pun kita berada,” ujar Sriono dari Paseban Srimulih, menegaskan bahwa ajaran Swasti Luhur Ing Pribadi merupakan panggilan untuk menumbuhkan kesejahteraan dan kemuliaan dalam diri serta menjaga harmoni dengan sesama dan alam semesta.