Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

3337
×

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pemalang – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Lokasi tambang yang berada di jalur Pemalang–Purbalingga ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pantauan di lapangan, penambangan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material yang diambil. Sejumlah alat berat dan deretan dump truk terlihat bergantian mengangkut batu dan padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet yang diperoleh pengelola mencapai jutaan rupiah per hari. Rabu, (13/8/3025).

Seorang pekerja tambang menyebut, koordinator lapangan berinisial Kodim, sedangkan pemilik lahan bernama Irfan. “Pengurus atau koordinatornya Pak Kodim, dan pemilik lahan ini namanya Pak Irfan,” ujarnya.

Kondisi di lokasi menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa wearpack, coverall, atau pakaian safety lainnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum dapat memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen terkait lainnya dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dampak Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi kesehatan, masyarakat terancam oleh pencemaran tanah dan air akibat material berbahaya. Negara pun mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara potensi konflik sosial di masyarakat meningkat.

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, hingga Polda Jawa Tengah melalui unit Kriminal Khusus, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas