Scroll untuk baca berita
JakartaNasional

Dewan Pers Tegas: Media yang Menyaru Lembaga Negara Akan Ditertibkan

378
×

Dewan Pers Tegas: Media yang Menyaru Lembaga Negara Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Dok poto. newsbidik. com/TARSONI)

NEWS BIDIK, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media yang menggunakan nama atau singkatan yang menyerupai lembaga negara seperti KPK, Polri, dan institusi lainnya. Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah media yang menyalahgunakan nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi dan menyesatkan masyarakat.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama institusi negara, seperti KPK, Polri. Kami akan melakukan penertiban terhadap praktik semacam itu,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga

Kantor Desa Tlogotirto Grobogan Mirip Istana Negara, Jadi Destinasi Warga Nongkrong dan Berfoto

Jazuli menilai penggunaan nama-nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki afiliasi resmi bisa menimbulkan salah kaprah di tengah masyarakat. “Ini berbahaya karena bisa menimbulkan ambiguitas. Ada kecenderungan pemilik media dengan sengaja menciptakan kesan bahwa mereka adalah bagian dari institusi tersebut,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan penggunaan nama institusi negara apabila media tersebut memang benar-benar merupakan bagian dari lembaga tersebut, seperti Polri TV yang memang dimiliki langsung oleh Kepolisian RI.

Baca Juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

“Kalau seperti Polri TV, itu tidak masalah karena memang benar itu milik Polri. Tapi yang kami tertibkan adalah media yang tidak memiliki hubungan apapun dengan institusi negara, namun tetap memakai nama-nama yang menyerupai lembaga tersebut,” tegasnya.

Dewan Pers telah menghubungi media-media yang dimaksud agar segera mengganti nama dan identitasnya. Bila imbauan ini tidak diindahkan, sanksi tegas akan diberikan.

“Kami akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga sertifikat kompetensi wartawan yang berada di dalamnya,” ujar Jazuli.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Untuk memperkuat langkah ini, Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah institusi negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung. MoU tersebut mencakup kerja sama dalam penertiban media yang menyalahgunakan nama lembaga negara.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi melalui MoU, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, salah satu poin pentingnya adalah penertiban media semacam ini,” pungkas Jazuli.

Tinggalkan Balasan