Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

Polisi Tangkap Terduga Pelaku KDRT di Pangandaran, Korban Alami Luka Berat

1021
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku KDRT di Pangandaran, Korban Alami Luka Berat

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,-PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Tia Permata Sari (27), luka berat. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok pada Senin (28/7/2025) pagi, kurang dari tiga hari setelah kejadian.

 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat kepolisian yang berjalan sesuai prosedur tetap (protap) penanganan kasus kriminal. Peristiwa penganiayaan sadis tersebut terjadi di kediaman korban di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, pada Jumat (25/7/2025) malam. Dipicu cekcok masalah rumah tangga saat sedang meminum minuman keras bersama, pelaku yang emosi menusuk korban berkali-kali menggunakan gunting hingga korban terkapar tak berdaya dengan luka parah di kepala, wajah, dan tubuhnya.

 

Kapolres pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak sesuai protap setelah menerima laporan. “Kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke puskesmas untuk pertolongan medis, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi. Koordinasi langsung dilakukan dengan Satreskrim Polres Pangandaran untuk memburu pelaku,” ujarnya.

 

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa gunting, botol minuman, dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pangandaran untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.