NEWSBIDIK,//Nagan Raya — Seorang warga Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, berinisial IM, dituding mencuri brondol sawit di Afdeling II (Afd II) Perkebunan Kelapa Sawit PT Sofindo Seunagan. Akibat tuduhan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Supra X milik IM diamankan di Polsek Kuala pada Senin (21/7/2025).
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula pada Kamis (17/7/2025), saat IM sedang menelepon di pinggir jalan dalam area Afd II sambil berdiri di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, ia didatangi oleh Asisten Afd II bernama Yudha, yang langsung mengambil kunci sepeda motor IM dengan tuduhan mencuri brondol sawit.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. IM membantah keras tudingan tersebut. Apalagi, menurut saksi mata di lokasi, termasuk dua personel keamanan dari Polsek Kuala, yakni Iwan dan Purba, tidak ditemukan satu pun brondol sawit di atas sepeda motor IM saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, kejanggalan muncul saat sepeda motor tersebut tiba di Polsek Kuala. Kendaraan itu telah dipenuhi brondol sawit di dalam karung goni, yang sebelumnya tidak ada di lokasi kejadian. Hal ini memicu kecurigaan pihak keluarga bahwa tudingan pencurian tersebut sengaja dibuat untuk mencari pembenaran atas tindakan penyitaan sepeda motor milik IM.
Pihak keluarga menyatakan tidak terima atas tuduhan tersebut dan menduga tindakan Asisten Afd II Yudha mengarah pada upaya pencemaran nama baik. Mereka meminta agar kasus ini diproses secara adil dan pihak-pihak yang diduga melakukan rekayasa kejadian bertanggung jawab atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan wewenang.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sofindo Seunagan maupun dari pihak Polsek Kuala terkait perkembangan kasus ini.