Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum

1215
×

Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya,— Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, berencana menggelar aksi orasi terbuka pada Senin (7/7/2025) mendatang. Aksi ini akan berlangsung di Kantor Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Suka Makmue.Warga Cot Rambong Akan Gelar Orasi di Kejaksaan dan BPN/ATR Suka Makmue, Tuntut Keadilan Hukum,Sabtu (5/7/2025)

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/tegakkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-demi-masyarakat-nagan-raya/

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan upaya menuntut keadilan serta kepastian hukum yang dinilai telah diabaikan selama bertahun-tahun. Warga menilai terjadi diskriminasi hukum yang merugikan mereka di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat menuntut agar kepala desa mereka segera dibebaskan dari penahanan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) desa setempat. Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu menelusuri keabsahan izin HGU sejak awal penerbitannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muslim, yang disebut sebagai Kadus dalam dokumen tersebut, membantah telah menandatangani surat dimaksud. Bahkan ia menegaskan tidak pernah menjabat sebagai aparatur desa di Cot Rambong.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Cot Rambong, Kairil, juga menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah tertanggal 8 Maret 2008 atas nama Cut Nina Rostina.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/bupati-nagan-raya-hadiri-audiensi-bersama-bkn-ri-tegaskan-komitmen-perkuat-manajemen-asn/

“Siap saya pertanggungjawabkan di manapun bahwa saya tidak pernah menandatangani surat itu,” tegas Kairil saat ditemui wartawan.

Aparatur desa bersama warga memastikan aksi orasi terbuka nanti akan berlangsung damai dan tertib, tanpa mengganggu keamanan umum. Mereka menegaskan hanya ingin mencari keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami warga taat hukum, dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 dan 28,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/aceh/diduga-abai-kewajiban-csr-pt-sps-ii-perkebunan-sawit-di-nagan-raya-langgar-qanun-nomor-6-tahun-2019/

Warga berharap kasus yang mereka nilai diwarnai praktik mafia tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dapat segera dibongkar agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

“Berbeda cerita dengan data dan fakta,” tegwarga

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”