Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

19 Plt Kepala Sekolah Resmi Terima Surat Perintah dari Wabup Nagan Raya

336
×

19 Plt Kepala Sekolah Resmi Terima Surat Perintah dari Wabup Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Suka Makmue, Nagan Raya — Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, secara resmi menyerahkan Surat Perintah kepada 19 Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Senin (26/5/2025).

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Pembantuan Dinas Pendidikan Nagan Raya, Bhayu Aji, S.Pd., M.T., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Wabup Raja Sayang menjelaskan bahwa penunjukan Plt kepala sekolah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menjaga kelangsungan roda administrasi dan proses belajar mengajar di sekolah yang mengalami kekosongan pimpinan.

“Seiring dengan adanya kekosongan jabatan kepala sekolah di beberapa satuan pendidikan, maka perlu ditunjuk Pelaksana Tugas untuk memastikan kelangsungan manajemen sekolah berjalan optimal,” ujar Raja Sayang.

Ia berharap para Plt yang menerima mandat tersebut dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi. Wabup juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala sekolah, guru, komite, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

“Saya berharap para Plt yang ditunjuk mampu menjaga semangat kerja, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta turut mendorong pencapaian prestasi peserta didik,” tambahnya.

Daftar Plt Kepala Sekolah yang Dilantik

Untuk jenjang SMP:

Jamaluddin, S.Pd – SMPN 4 Seunagan

Syamsul Bahri, S.Pd – SMPN 11 Darul Makmur

Muhajjir, S.Pd – SMPN 10 Kuala

Susana Dewi, S.Pd – SMPN 10 Darul Makmur

Nellyana, S.Pd – SMPN 4 Beutong

Untuk jenjang SD:

Kasmawati, S.Pd.I – SDN Seumambek, Suka Makmue

Zainuddin, S.Pd.I – SDN 1 Beutong Ateuh

Muhammad Daman, S.Pd.SD – SDN 2 Beutong Ateuh

Amiruddin, S.Pd – SDN 2 Simpang Peut, Kuala

Sariyanti, S.Pd.SD – SDN Panton Bayu, Darul Makmur

Ngadiran Setia, S.Pd – SDN 2 Arongan, Kuala Pesisir

Jumpa Anggriani, S.Pd – SDN Teripa Atas, Darul Makmur

Samsinar, S.Pd – SDN Alue Ie Mameh, Kuala

Tumimah, S.Pd.SD – SDN Simpang Deli Kilang, Darul Makmur

Chairuddin, S.Pd – SDN Babahrot, Tadu Raya

Junia Fitri, S.Pd – SDN Suak Perbong, Seunagan Timur

Dian Eka Puji Saraswati, S.Pd – SDN Purwodadi, Kuala

Linda Sari, S.Pd – SDN Ujong Padang, Kuala

Untuk jenjang TK:

Lindawati, S.Pd – TK Bustanul Atfhal Nigan, Seunagan

Dengan penunjukan ini, diharapkan kegiatan pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Nagan Raya dapat terus berjalan dengan lancar dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.