Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Pemkab Sidoarjo Gelar Tes Kebugaran, 200 Calon Jamaah Haji Jalani Lari 1.600 Meter

340
×

Pemkab Sidoarjo Gelar Tes Kebugaran, 200 Calon Jamaah Haji Jalani Lari 1.600 Meter

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memastikan kesiapan fisik calon jamaah haji (CJH) sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Sebanyak 200 CJH mengikuti tes kebugaran yang digelar di Alun-Alun Sidoarjo, Sabtu (26/4/2025).

Tes kebugaran tersebut berupa lari sejauh 1.600 meter dan diikuti oleh calon jamaah yang tidak memiliki riwayat gangguan kesehatan. Kegiatan ini bertujuan mengukur kesiapan fisik CJH dalam menghadapi rangkaian ibadah haji, yang dikenal membutuhkan kondisi tubuh prima.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut. Turut hadir jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan dukungan langsung kepada para peserta.

Dalam sambutannya, Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa kesehatan calon jamaah haji menjadi prioritas utama. Ia menekankan pentingnya kondisi fisik yang optimal untuk menunjang kelancaran ibadah.

“Ibadah haji adalah ibadah fisik yang cukup berat. Melalui tes kebugaran ini, kita dapat memetakan kesiapan para calon jamaah haji. Kami berharap seluruh CJH asal Sidoarjo dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat,” ujar Hj. Mimik.

Tes kebugaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para calon tamu Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.