Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Maraknya Gajah Besi Berkeliaran Di Desa Alue Waki Darul Makmur, Asal Upeti Lancar . Hukum Tumpul

929
×

Diduga Maraknya Gajah Besi Berkeliaran Di Desa Alue Waki Darul Makmur, Asal Upeti Lancar . Hukum Tumpul

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//ACEH. Diduga Keuchik Desa ( Kades ) Alue waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menerima. fee. sebesar Rp 5.000.000 Juta Rupiah per Excavator . aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikerjakan oleh boss Tambang emas , Menurut keterangan kepala desa setempat di saat ditemui awak media ini dengan tanggapan atas keputusan musyawarah ( mufakat ) masyarakat desa berserta Aparatur desa “katanya kepala desa setempat ”

Jum’at, (25/4/2025) .

Menurut narasumber tersebut, informasi mengenai pungutan dana dari hasil aktivitas PETI berasal dari pengakuan beberapa pekerja tambang .

Diduga Bahkan Excavator dari Aceh Barat Daya ( Abdya ) ada 4 unit excavator bekerja ditambang emas Ilegal Beroperasi di sepanjang aliran sungai Alue wakie ( Gunong kong ) Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya

Aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki  menjadi sorotan masyarakat selain itu merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ataupun sudah terkoordinir oleh pihak Oknum Aparat Penegak Hukum APH

Sementara itu, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki ( Gunong kong ) kecamatan darul makmur termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Praktik PETI , termasuk di Desa Alue waki , telah menjadi masalah yang berlarut-larut.

Aktivitas ini hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat pada umumnya

Warga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pemerintah  desa yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi berat kepada pelaku tambang ilegal guna menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat , Diduga Pelaku tambang Emas Ilegal Kebal Hukum

Sesuai dengan undang undang sudah jelas,PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah )

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.