Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRES NAGANRAYA

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan, Excavator hingga Emas 14,94 Gram Jadi Barang Bukti

601
×

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan, Excavator hingga Emas 14,94 Gram Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK.//NAGAN RAYA – Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan barang bukti yang turut disertakan.

Para tersangka berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H. Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” ujar Iptu Vitra.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain emas pasir seberat 14,94 gram yang dikemas dalam dua plastik bening, satu unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, serta satu buah buku catatan.

Selain itu, turut disita dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, serta dua unit ponsel Nokia 105, masing-masing berwarna hitam dan abu-abu.

Kasus ini kini memasuki tahap selanjutnya di Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”