Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRES NAGANRAYA

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan, Excavator hingga Emas 14,94 Gram Jadi Barang Bukti

515
×

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan, Excavator hingga Emas 14,94 Gram Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK.//NAGAN RAYA – Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan barang bukti yang turut disertakan.

Para tersangka berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H. Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” ujar Iptu Vitra.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain emas pasir seberat 14,94 gram yang dikemas dalam dua plastik bening, satu unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, serta satu buah buku catatan.

Selain itu, turut disita dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, serta dua unit ponsel Nokia 105, masing-masing berwarna hitam dan abu-abu.

Kasus ini kini memasuki tahap selanjutnya di Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.