Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
Hukum & KriminalPOLRES NAGANRAYA

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan, Excavator hingga Emas 14,94 Gram Jadi Barang Bukti

479
×

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan, Excavator hingga Emas 14,94 Gram Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK.//NAGAN RAYA – Lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan barang bukti yang turut disertakan.

Para tersangka berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H. Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke JPU sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” ujar Iptu Vitra.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain emas pasir seberat 14,94 gram yang dikemas dalam dua plastik bening, satu unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, serta satu buah buku catatan.

Selain itu, turut disita dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, serta dua unit ponsel Nokia 105, masing-masing berwarna hitam dan abu-abu.

Kasus ini kini memasuki tahap selanjutnya di Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”