Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKudus

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Undaan Kudus, Ditemukan Tangki 8 KL dan Puluhan Kempu

3921
×

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Undaan Kudus, Ditemukan Tangki 8 KL dan Puluhan Kempu

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,KUDUS, JAWA TENGAH — Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjadi sorotan di Desa Karangrowo Krajan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu (23/9/2026).

Dari hasil pengecekan di lokasi, tim media mendapati sebuah bangunan yang berada di lingkungan permukiman warga dan diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah gudang yang menurut keterangan penjaga lokasi disebut milik seseorang berinisial TGH.

Di dalam gudang, tim menemukan sejumlah kempu yang disebut memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit. Selain itu, terdapat pula sebuah tangki duduk berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL).

Tim juga menemukan satu unit kendaraan tangki berwarna biru putih yang pada bagian tangkinya tertulis PT Sinar Almas Mulia. Saat pengecekan berlangsung, kendaraan tersebut disebut sedang melakukan aktivitas pengisian BBM dari bak penampungan menuju tangki berkapasitas 8 KL.

Dipertanyakan Legalitas dan Kerja Sama dengan Pertamina

Untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut, tim media bersama organisasi Fast Respont Conter Polri (FRN) DPD Jawa Tengah kemudian melakukan pengecekan dengan mengirimkan surat kepada pihak Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Pengapon, Semarang.

Berdasarkan keterangan dan surat resmi yang disebut diterima oleh organisasi media Fast Respont (FRN) DPD Jawa Tengah dari pihak Pertamina, PT Sinar Almas Mulia disebut tidak memiliki kerja sama dengan Pertamina. Namun, status perizinan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun asal-usul BBM yang berada di lokasi tetap perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi perhatian karena aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM, khususnya BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan tersendiri.

Polisi Diminta Melakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan pihak-pihak yang terkait.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas gudang dan tangki penyimpanan, izin pengangkutan, dokumen kendaraan, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Secara hukum, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha. Sementara Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan UU Migas tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Dengan demikian, penerapan pasal terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai status BBM, izin usaha, pihak yang terlibat, serta bentuk kegiatan yang dilakukan.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi menyatakan belum menerima klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik gudang dan PT Sinar Almas Mulia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, asal-usul BBM, kapasitas penyimpanan, serta hubungan atau kerja sama dengan pihak Pertamina.

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas

Jawa Tengah

“Dengan kesamaan visi dan misi, kami berharap program kerja yang disusun dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga akan terus menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya Walisongo sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” lanjutnya.