Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa BaratPOLRI

Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengoplos LPG, Negara Rugi Rp13,2 Miliar per Bulan

1793
×

Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengoplos LPG, Negara Rugi Rp13,2 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Kabupaten Bogor  Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di dua titik berbeda yang selama ini menimbulkan kerugian negara sangat besar, mencapai Rp13,2 miliar setiap bulan. Pengungkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline 110.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Sukaraja. Di lokasi tersebut, tepatnya di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, petugas menemukan aktivitas pengoplosan gas yang telah berlangsung cukup lama. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 145 tabung LPG berbagai ukuran, termasuk 90 tabung 3 kilogram, 45 tabung 12 kilogram, serta 10 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, aparat menyita alat suntik gas dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana distribusi.
Sementara pelakunya, seorang pria berinisial H, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

Detik-Detik Penggerebekan Gudang Gas Oplosan di Cileungsi, Modus Rapi Untungkan Hingga Rp13 Miliar

Tidak berhenti di satu titik, Polres Bogor melanjutkan penyisiran ke Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Di wilayah ini, polisi menyasar tujuh titik pengoplosan sekaligus. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni pasangan suami istri berinisial S dan H. Keduanya ditangkap saat sedang memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Dari lokasi ini, petugas menyita total 648 tabung gas, terdiri dari 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung ukuran 5,5 kilogram. Polisi juga menemukan 72 alat suntik gas serta tiga unit timbangan yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas. Jika digabungkan dengan pengungkapan di Sukaraja, total barang bukti yang diamankan mencapai 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.

Baca Juga:

Gudang LPG di Sukoharjo Diduga Ilegal dan Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Terindikasi Libatkan Oknum Aparat inisial DN

Menurut AKBP Wikha, praktik pengoplosan ini memberikan keuntungan sangat besar bagi para pelaku. Setiap tabung 12 kilogram hasil suntikan menghasilkan keuntungan sekitar Rp161 ribu. Dengan kapasitas produksi harian, para pelaku diperkirakan mampu meraup pendapatan hingga Rp1,3 miliar per hari. Angka itu membuat potensi kerugian negara melambung hingga Rp13,2 miliar setiap bulan.

Wikha menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri untuk memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan ketahanan energi nasional, terutama di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Ia menilai praktik penyalahgunaan gas bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Jum’at,(3/4/26)

“Pengoplosan seperti ini mengalihkan hak rakyat kecil kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Kami akan terus menindak tegas agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Dengan terbongkarnya praktik ilegal ini, Polres Bogor berharap dapat memutus mata rantai penyalahgunaan LPG bersubsidi yang kerap terjadi dan menimbulkan kerugian dalam skala besar. Operasi serupa disebut akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas energi dan melindungi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”