Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & KriminalPOLRI

Enam Terduga Pencuri Berondolan Sawit Ditangkap, Polisi Amankan 1,1 Ton Barang Bukti

2717
×

Enam Terduga Pencuri Berondolan Sawit Ditangkap, Polisi Amankan 1,1 Ton Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berondolan kelapa sawit di wilayah perkebunan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengembangan informasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres 

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menjelaskan bahwa keenam orang tersebut diamankan karena diduga melakukan pencurian berondolan kelapa sawit di area perkebunan milik PT Fajar Baizuri yang berada di Kecamatan Tadu Raya.

“Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 13 Maret 2026,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Adapun enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29). Mereka diketahui berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Nagan Raya dan daerah sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB ketika petugas keamanan PT Fajar Baizuri sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.

Dalam patroli tersebut, petugas keamanan melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sejumlah orang yang berada di dalam area kebun sawit pada malam hari. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan lebih lanjut di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas keamanan mendapati dua orang pria berinisial FR dan SA keluar dari area perkebunan dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya terlihat membawa enam karung berondolan kelapa sawit.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan perusahaan, diketahui bahwa berondolan kelapa sawit yang mereka bawa diduga berasal dari dalam area kebun milik perusahaan.

Tidak lama setelah itu, petugas kembali menemukan dua orang lainnya yang berinisial SW dan ED yang juga keluar dari area perkebunan menggunakan sepeda motor dengan membawa enam karung berondolan kelapa sawit.

Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku yang telah diamankan, diketahui bahwa masih ada dua orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang lainnya yang berinisial NA dan FA di sekitar lokasi kejadian.

Setelah seluruh pelaku berhasil diamankan, pihak keamanan perusahaan kemudian menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Tak Kuasa Menahan Air Mata, Kasat Intelkam Polres Aceh Timur Sambangi Warga Miskin di Darul Aman 

Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 karung berondolan kelapa sawit dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 1,1 ton. Seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan hasil pencurian dari area perkebunan milik perusahaan.

Saat ini keenam terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan pihak lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber: Humas Polres Nagan Raya

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Penunjukan Ir. H. Hizbulwatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi birokrasi serta memastikan roda pemerintahan Kabupaten Nagan Raya berjalan lebih efektif dan profesional.”

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya