Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Limbah PT Ensem Lestari Jaya Diminta Diusut Tuntas, DLHK dan APH Didorong Turun Tangan

7345
×

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Limbah PT Ensem Lestari Jaya Diminta Diusut Tuntas, DLHK dan APH Didorong Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Ensem Lestari Jaya di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pengaturan teknis baku mutu air limbah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2014, termasuk kewajiban pengolahan limbah melalui sistem kolam anaerobik dan aerobik serta pemantauan kualitas limbah secara berkala. Sabtu, (7/2/2026)

Dalam ketentuan tersebut, air limbah yang dibuang wajib memenuhi standar baku mutu, di antaranya tingkat keasaman (pH) berkisar 6–9 serta parameter Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, terkait pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Seorang warga bernama Iwan mengaku terdampak langsung aktivitas perusahaan. Ia menyebut adanya bau menyengat di area kebun kelapa sawit miliknya di Desa Gagak, Kecamatan Darul Makmur, yang diduga berasal dari aliran limbah pabrik.

Selain itu, Iwan juga menyoroti dugaan pelanggaran kesepakatan kerja terkait penggalian parit pembuangan limbah. Menurutnya, parit yang awalnya disepakati selebar 1 meter justru dikerjakan hingga hampir 6 meter. Bahkan, sekitar 50 batang pohon kelapa sawit miliknya dengan tinggi mencapai 3 meter disebut ditebang untuk pembangunan jalur pembuangan limbah sepanjang kurang lebih 320 meter menuju sungai.

Ia juga mengaku hingga kini belum menerima kompensasi pembayaran dari pihak perusahaan atas dampak pekerjaan tersebut.

“Permasalahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun belum ada penyelesaian. Kami berharap DLHK dan aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana lingkungan hidup sesuai ketentuan UU 32/2009.

Masyarakat berharap DLHK Kabupaten Nagan Raya segera melakukan uji kualitas lingkungan serta audit pengelolaan limbah perusahaan. Sementara APH diminta menindaklanjuti laporan masyarakat guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Ensem Lestari Jaya terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Nagan Raya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah dituntut mengambil kebijakan strategis yang mampu menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat tambang dengan perlindungan ekosistem. Tanpa langkah komprehensif dan terintegrasi, risiko kerusakan lingkungan jangka panjang akan menjadi beban generasi mendatang.”