Scroll untuk baca berita
NasionalPOLRI

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

155
×

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

Sebarkan artikel ini
Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., atas sikap tegas dan konsistennya dalam menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurut Agus Flores, sikap Kapolri tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta marwah institusi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian. Ini merupakan sikap negarawan dalam menjaga sistem ketatanegaraan agar tidak menimbulkan matahari kembar,” tegas Agus Flores, Senin (26/01/2026). Ia menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut berpotensi menimbulkan dualisme komando, memperpanjang rantai birokrasi, serta melemahkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Kapolri sendiri menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia juga menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk jika dirinya diminta untuk menjabat sebagai menteri dalam struktur tersebut. “Saya menolak Polri berada di bawah kementerian. Polri harus langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Jangan sampai muncul matahari kembar dalam sistem pemerintahan,” tegas Kapolri. Agus Flores menambahkan, Fast Respon Nusantara mendukung penuh sikap Kapolri demi menjaga Polri tetap kuat, independen, dan fokus dalam melayani rakyat, tanpa terseret kepentingan struktural kementerian. “Ini bukan sekadar persoalan struktur organisasi, tetapi menyangkut masa depan Polri dan kepercayaan publik. Kami berdiri penuh mendukung Kapolri,” pungkasnya.

NEWS BIDK, Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., atas sikap tegas dan konsistennya dalam menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

Baca juga

Pangeran Jayakarta, Simbol Perlawanan Awal terhadap Kolonialisme di Jakarta

Menurut Agus Flores, sikap Kapolri tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga independensi, profesionalisme, serta marwah institusi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang secara tegas menolak Polri berada di bawah kementerian. Ini merupakan sikap negarawan dalam menjaga sistem ketatanegaraan agar tidak menimbulkan matahari kembar,” tegas Agus Flores, Senin (26/01/2026).

Ia menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut berpotensi menimbulkan dualisme komando, memperpanjang rantai birokrasi, serta melemahkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Baca juga

Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan

Kapolri sendiri menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia juga menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk jika dirinya diminta untuk menjabat sebagai menteri dalam struktur tersebut.

“Saya menolak Polri berada di bawah kementerian. Polri harus langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Jangan sampai muncul matahari kembar dalam sistem pemerintahan,” tegas Kapolri.

Agus Flores menambahkan, Fast Respon Nusantara mendukung penuh sikap Kapolri demi menjaga Polri tetap kuat, independen, dan fokus dalam melayani rakyat, tanpa terseret kepentingan struktural kementerian.

Baca juga

Prabowo dan Anwar Ibrahim Tegaskan Kemitraan Strategis dalam Pertemuan Persahabatan di Jakarta

“Ini bukan sekadar persoalan struktur organisasi, tetapi menyangkut masa depan Polri dan kepercayaan publik. Kami berdiri penuh mendukung Kapolri,” pungkasnya.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.