Scroll untuk baca berita
DKI JakartaNasionalPeristiwa

Pilot–Pramugari Diduga Selingkuh, Rekaman CCTV di Lift Viral: Istri Sah Ungkap Curahan Hati Menggetarkan

47798
×

Pilot–Pramugari Diduga Selingkuh, Rekaman CCTV di Lift Viral: Istri Sah Ungkap Curahan Hati Menggetarkan

Sebarkan artikel ini
Cuplikan rekaman CCTV yang menunjukkan momen kedekatan antara pria diduga pilot dan seorang pramugari di dalam lift, yang kini menjadi pusat perhatian publik setelah viral di media sosial.dok.newsbidik.com/browibowo

NEWS BIDIK,JAKARTA Publik.dikejutkan oleh mencuatnya dugaan perselingkuhan seorang pilot dengan pramugari setelah serangkaian unggahan viral muncul di TikTok. Akun @winnabalina, yang mengaku sebagai istri sah sang pilot, membagikan video, kronologi, serta klaim bukti yang diyakininya menguatkan dugaan tersebut. Pasangan ini diketahui telah menjalani pernikahan selama 17 tahun. Senen, (1/12/2025)

Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut telah menunjuk pengacara Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum untuk menangani persoalan ini dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Rekaman CCTV Viral Diduga Tunjukkan Kedekatan di Dalam Lift

Salah satu video yang paling menyita perhatian publik adalah unggahan pada 30 November 2025, berupa rekaman CCTV dari sebuah lift yang disebut direkam pada 3 Oktober 2025 di sebuah apartemen.

Dalam rekaman itu tampak seorang pria—yang disebut sebagai pilot—masuk lift bersama seorang perempuan berseragam pramugari. Keduanya terlihat berbincang, saling mendekat, dan menunjukkan gestur kedekatan. Cuplikan ini kemudian memicu reaksi luas dari warganet.

Pemilik akun juga mencantumkan inisial nama pramugari yang ia duga terlibat, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait identitas maupun konteks rekaman tersebut.

Pemilik akun menuturkan bahwa sang suami awalnya membantah dugaan perselingkuhan dan menyebut hubungannya dengan pramugari itu hanya sebatas teman. Namun, setelah mengumpulkan berbagai bukti, ia mengaku kecewa dan bersiap jika pernikahan panjang mereka harus berakhir.

Curhat Pilu Istri Sah: “Saya Ikhlas Jika 17 Tahun Pernikahan Harus Selesai”

Dalam salah satu caption yang dibagikannya, istri sah menuliskan curahan hati panjang mengenai situasi yang ia alami. Berikut versi jurnalistik dari isi curhat tersebut:

Ia menjelaskan bahwa video tanggal 3 Oktober 2025 itu adalah rekaman yang selama ini ia simpan. Menurutnya, kala itu pramugari berinisial EDL seharusnya bertugas, namun justru terlihat datang ke sebuah apartemen dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada rekan-rekannya—mulai dari “emergency call” hingga alasan mengantar makanan untuk kapten.

Ia bahkan mengklaim adanya seorang flight attendant yang sampai dijatuhi sanksi grounded selama satu bulan karena disangka membantunya, padahal ia dan anaknya memang mengikuti perjalanan sang suami dari bandara menuju apartemen tersebut.

Yang membuatnya semakin terpukul, ia menyebut bahwa dirinya sempat dilaporkan ke polisi oleh sang pramugari lantaran kembali memergoki keberadaan mereka di apartemen itu.

Istri sah mengatakan selama beberapa waktu ia memilih diam demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia mengaku kelelahan lahir batin menghadapi situasi tersebut, terlebih ketika suaminya tetap membantah adanya hubungan spesial dan bersumpah bahwa mereka hanya berteman.

Ia menuliskan bahwa dirinya akhirnya melepaskan dan mengikhlaskan bila pernikahan 17 tahun itu harus berakhir. Ia mengaku mentalnya, juga mental anak-anaknya, sangat terpukul—terutama setelah melihat sosok yang selama ini mereka hormati berada dalam situasi yang mengecewakan.

Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum

Pemilik akun menegaskan bahwa pihaknya kini menyerahkan proses sepenuhnya kepada kuasa hukum dan menunggu langkah klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus ini yang telah memicu diskusi luas di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.