Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKabupaten SemarangNasional

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

2862
×

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Kabupaten Semarang – Dugaan penyimpangan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Program nasional yang bertujuan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah secara transparan itu diduga disalahgunakan menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh panitia tingkat desa.Sabtu, (6/2025).

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, ratusan warga dari RW 1 hingga RW 5 dipungut biaya sebesar Rp500.000 per bidang tanah. Warga bahkan menerima bukti kwitansi berstempel panitia PTSL 2025 Desa Kawengen. Nilai pungutan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam SKB Tiga Menteri, sekaligus menimbulkan tanda tanya mengingat kasus serupa di berbagai daerah juga kerap melibatkan pungutan di atas tarif yang diperbolehkan.

Berbagai Dugaan Pelanggaran

Sejumlah warga melaporkan terdapat berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kawengen, antara lain:

1. Pungutan biaya melebihi ketentuan resmi.

2. Dana pungutan tidak masuk dalam pencatatan bendahara resmi.

3. Pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanahan.

4. Penundaan penyerahan sertifikat untuk memancing imbalan tambahan.

5. Pendaftaran ulang tanah berstatus agunan sehingga memunculkan sertifikat baru secara ilegal.

Selain pungutan tidak sesuai aturan, pembentukan panitia PTSL juga menjadi sorotan. Ketua Panitia PTSL 2025 Desa Kawengen disebut dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Darwanto, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, panitia semestinya berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas), bukan perangkat desa, untuk menghindari konflik kepentingan.

Upaya Konfirmasi dan Penjelasan Kades

Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kawengen, Marjani, di kediamannya. Kepada awak media, Marjani membenarkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 tersebut.

Ia mengklaim bahwa biaya itu telah disosialisasikan kepada warga dan tidak pernah mendapat penolakan. Marjani juga menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut diketahui oleh kejaksaan, kepolisian, BPN, hingga disampaikan langsung oleh Bupati Semarang dalam forum rapat bersama para kepala desa.

Meski demikian, pernyataannya terasa janggal karena tidak ada dasar hukum resmi yang membolehkan perangkat desa menentukan tarif di luar ketentuan pusat.

Potensi Jeratan Hukum

Praktik penyimpangan dalam PTSL dapat menjerat pelaku pada sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pemalsuan dokumen: Pasal 263, 264, 266 KUHP (ancaman hingga 6 tahun penjara).

Pungutan liar: Pasal 423 KUHP dan UU 20/2001 tentang Tipikor.

Penyerobotan tanah: Pasal 385 KUHP dan UU No. 51 Prp/1960.

Maladministrasi: Sanksi administratif serta dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Masyarakat menilai praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang ini merugikan warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertanahan.

Desakan Investigasi APH

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak justru menjadi sarang bisnis ilegal oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Marjani maupun panitia PTSL Desa Kawengen terkait dugaan pungli, manipulasi data, maupun pembentukan panitia yang dinilai tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.