Scroll untuk baca berita
DKI JakartaHeadlineHukum & KriminalNasional

Direktur Maskapai dan Pramugari Disomasi Pasangan Sah: Skandal Perselingkuhan Memasuki Babak Hukum Baru

27609
×

Direktur Maskapai dan Pramugari Disomasi Pasangan Sah: Skandal Perselingkuhan Memasuki Babak Hukum Baru

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Sunan Kalijaga & Partners bersama Wina Belinda dan Muhammad Yusuf saat mendatangi kantor maskapai untuk menyerahkan somasi terkait dugaan perselingkuhan Direktur RDP dan pramugari I.S. Lestari, Selasa (21/10/2025).”Dok poto newsbidik.com/browibowo

NEWS BIDIK .Jakarta.Drama dugaan perselingkuhan yang menyeret RDP, Direktur Produksi di salah satu maskapai nasional, dan seorang pramugari berinisial I.S. Lestari kini memasuki fase hukum. Pasangan sah keduanya, Wina Belinda dan Muhammad Yusuf, resmi mengajukan somasi ke pihak perusahaan tempat kedua terduga pelaku bekerja.

Didampingi tim kuasa hukum dari Sunan Kalijaga & Partners, Wina Belinda.istri sah sang direktur.bersama Muhammad Yusuf—suami sah sang pramugari.mendatangi kantor maskapai pada Selasa, 21 Oktober 2025, untuk menyerahkan somasi secara langsung kepada RDP.

Direktur Tak Hadir, Somasi Diwakilkan ke General Affair

Setibanya di kantor maskapai, rombongan mendapati bahwa RDP tidak berada di tempat. Surat somasi yang menuntut pemulihan nama baik dan keadilan akhirnya diterima oleh pihak General Affair.

Sempat beredar informasi bahwa RDP sedang menuju kantor, namun setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, tim hukum memutuskan meninggalkan lokasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa sikap tegas kliennya merupakan bentuk perjuangan hukum yang tidak main-main.

“Kami hadir menunjukkan keseriusan. Perbuatan ini tidak hanya melukai hati klien kami, tetapi melanggar etika kerja, norma sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sunan, yang turut didampingi rekan hukumnya, Berbie Kumalasari.

Ancaman Hukum: Pidana, Perdata hingga Sanksi Etik Perusahaan

Skandal yang menggemparkan industri aviasi ini akan berlanjut ke proses hukum. Sunan Kalijaga merinci tiga jalur tuntutan yang disiapkan:

Pidana: Pelaporan berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, mengingat keduanya masih terikat pernikahan sah.

Perdata: Gugatan menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Etika Ketenagakerjaan: Desakan sanksi terberat, termasuk pemecatan, karena dianggap menyalahi kode etik dan integritas perusahaan.

Penggerebekan dan Awal Retaknya Rumah Tangga

Wina Belinda turut mengungkapkan pengalaman traumatisnya. Ia mengaku pernah menggerebek langsung apartemen di Jakarta yang diduga menjadi lokasi perselingkuhan.

“Saya lihat sendiri. Saya masih istri sah, kami belum bercerai. Saya syok,” ujarnya dengan nada berat.

Ironisnya, sikap damai yang sempat ditempuh justru berujung pada gugatan cerai yang dilayangkan RDP pada Agustus 2025.

Muhammad Yusuf juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku memergoki istrinya dan RDP secara langsung.

“Saya punya bukti-buktinya. Saya sudah datang baik-baik ke keluarga, tapi mereka diam. Karena itu saya menuntut. Nama saya tidak bisa diinjak,” tegasnya.

Kasus Dikawal Ketat Tim Hukum

Sunan Kalijaga & Partners memastikan akan mengawal penuh proses hukum demi pemulihan martabat kedua klien. Bersatunya istri sah dan suami sah dalam menuntut keadilan kini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan korporasi dan industri penerbangan.

Kasus ini diprediksi menjadi salah satu skandal etika terbesar yang melibatkan pejabat perusahaan dan staf internal, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya integritas profesional di dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

Proyek pembangunan gorong-gorong dan pelebaran jalan di jalur Damarwulan–Sirahan Jepara yang dikerjakan CV Wildan Sentosa dipastikan mengalami keterlambatan signifikan. Kontraktor terancam sanksi mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan hingga daftar hitam apabila tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Temuan lapangan menunjukkan pekerjaan masih membuat rangka cor meski mendekati batas waktu, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.”