NEWS BIDIK, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti
Menurut Supratman, DPR sejak awal telah menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi pembahasan regulasi strategis tersebut. “Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Sejak awal memang DPR berkomitmen untuk itu,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset yang akan dijadikan bahan perbandingan dengan usulan DPR. “Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita sharing,” tambahnya.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Supratman menekankan, dukungan politik terhadap RUU ini semakin kuat setelah Presiden berdiskusi langsung dengan pimpinan partai politik. “Komitmen Presiden bersama DPR RI adalah segera menyelesaikan undang-undang ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Draft maupun naskah akademik akan dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mempelajarinya melalui kanal resmi pemerintah, termasuk YouTube.
baca juga
Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat
RUU Perampasan Aset direncanakan dibahas bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keduanya dinilai saling berkaitan karena menyangkut aspek hukum acara pidana. Setelah masuk ke mekanisme DPR, RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja).
Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, seperti revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan beneficial ownership, serta RUU tentang amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
baca juga
Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”
Menyambut langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. “RUU ini sangat penting untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara. Dengan masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025, kami di daerah siap mendukung penuh agar aturan ini segera terwujud dan efektif diterapkan,” tegasnya.




















