Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaNasional

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

941
×

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).Dok poto newsbidik.com/Tarsoni

NEWS BIDIK, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Menurut Supratman, DPR sejak awal telah menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi pembahasan regulasi strategis tersebut. “Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Sejak awal memang DPR berkomitmen untuk itu,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset yang akan dijadikan bahan perbandingan dengan usulan DPR. “Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita sharing,” tambahnya.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Supratman menekankan, dukungan politik terhadap RUU ini semakin kuat setelah Presiden berdiskusi langsung dengan pimpinan partai politik. “Komitmen Presiden bersama DPR RI adalah segera menyelesaikan undang-undang ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Draft maupun naskah akademik akan dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mempelajarinya melalui kanal resmi pemerintah, termasuk YouTube.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

RUU Perampasan Aset direncanakan dibahas bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keduanya dinilai saling berkaitan karena menyangkut aspek hukum acara pidana. Setelah masuk ke mekanisme DPR, RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja).

Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, seperti revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan beneficial ownership, serta RUU tentang amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

Menyambut langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. “RUU ini sangat penting untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara. Dengan masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025, kami di daerah siap mendukung penuh agar aturan ini segera terwujud dan efektif diterapkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

Proyek pembangunan gorong-gorong dan pelebaran jalan di jalur Damarwulan–Sirahan Jepara yang dikerjakan CV Wildan Sentosa dipastikan mengalami keterlambatan signifikan. Kontraktor terancam sanksi mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan hingga daftar hitam apabila tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Temuan lapangan menunjukkan pekerjaan masih membuat rangka cor meski mendekati batas waktu, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.”

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb