Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalNEWSBIDIK PANGANDARAN

Kasus Dugaan Penipuan Rp430 Juta Eks Kalak BPBD Pangandaran Rampung Lewat Restorative Justice. Melaluli LBH Kantor Hukum AV.

3900
×

Kasus Dugaan Penipuan Rp430 Juta Eks Kalak BPBD Pangandaran Rampung Lewat Restorative Justice. Melaluli LBH Kantor Hukum AV.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pangandaran – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp430 juta yang melibatkan mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pangandaran akhirnya diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) pada Kamis, 18 September 2025.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KN (eks Kalak BPBD Pangandaran), BN (mantan anggota DPRD Ciamis), serta dua pegawai BPBD Pangandaran berinisial MY dan DK, telah mengikuti proses RJ bersama pihak pelapor, Gunawan.

Kuasa hukum para pihak, Ade Zaenal Muttaqin, KANTOR HUKUM AV. menyampaikan bahwa seluruh pihak kini telah bersepakat mengakhiri perkara secara damai tanpa melanjutkan proses hukum pidana.

“Alhamdulillah, sudah tercapai kesepakatan. Kami tidak berharap ada masalah lanjutan. Sebagai pengacara, saya berusaha merangkul semua, baik korban maupun para terlapor. Hari ini proses RJ dinyatakan tuntas,” ucap Ade.

Ia pun memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Pangandaran, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim, yang telah mengawal penyelesaian kasus tersebut. “Ini perkara yang cukup kompleks, namun berkat keterbukaan semua pihak akhirnya tercapai keadilan,” tambahnya.

Gunawan, selaku korban sekaligus pelapor, mengaku menerima hasil penyelesaian secara kekeluargaan. “Alhamdulillah sudah selesai, keluarga saya sudah merasa mendapatkan keadilan. Saya berharap peristiwa semacam ini tidak terulang kembali,” ungkapnya. Ia juga menegaskan telah resmi mencabut laporan di Polres Pangandaran.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Kasus ini sendiri bermula dari laporan pada 17 Maret 2025. Dalam laporan itu, Gunawan menyebut dirinya dirugikan Rp430 juta dengan dalih dana talang untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore BPBD Pangandaran pada periode Januari–Juli 2023.

Sebelumnya, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penyelesaian melalui RJ dilakukan setelah adanya pencabutan laporan oleh pelapor.

“Proses pemeriksaan sudah dilalui, dan para pihak sepakat damai. Maka perkara ini selesai melalui restorative justice. Keempatnya kini sudah dibebaskan setelah sempat ditahan hampir dua pekan di Mapolres Pangandaran,” kata Kapolres, Senin (22/9/2025).

Dengan berakhirnya proses RJ, kasus ini dinyatakan tuntas dan para pihak sepakat menutup permasalahan.

baca juga

DPRD Pangandaran Desak Usut Tuntas Kasus Tiket Wisata Palsu

Tinggalkan Balasan