NEWS BIDIK, Nagan Raya – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Bongkar Perkara Aceh menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bayaran dari PT Surya Panen Subur 2 (SPS 2), pada Selasa (18/8/2025), di kawasan Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
baca juga
Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, mendampingi masyarakat dalam investigasi konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan tersebut. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Ujong Fatihah, Nagan Raya.
baca juga
PT KIM Diduga Serobot Lahan Warga di Nagan Raya, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Pihak rumah sakit membenarkan adanya pasien yang dirawat akibat luka bacok, sesuai dengan informasi yang diterima oleh tim liputan NEWS BIDIK di lokasi.
Kepala Resor Nagan Raya AKBP Dr Benny Barhara S.I.K .M.I.K ,setelah menerima laporan atas insiden ini Dikonfirmasi oleh wartawan , KBO Satreskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, S.E., membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami imbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ungkap Iptu Azhar kepada tim liputan khusus Aceh.
Terancam Pidana Berat, Dugaan Melanggar UU Pers
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya bukan hanya tindak pidana penganiayaan biasa, namun juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sementara itu, dari sisi pidana umum, tindakan pembacokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Desakan Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis
Insiden ini kembali menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di daerah yang tengah menghadapi konflik agraria. Berbagai organisasi pers dan pemerhati hak asasi manusia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.
baca juga
Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merupakan serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
baca juga
Redaksi NEWS BIDIK mengutuk keras aksi kekerasan ini dan menyatakan solidaritas penuh terhadap jurnalis yang menjadi korban.