Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga DPRK, Bupati, dan Dinas Terkait Hanya Formalitas Membela Masyarakat: Penyerobotan oleh Perusahaan Tak Kunjung Diselesaikan

390
×

Diduga DPRK, Bupati, dan Dinas Terkait Hanya Formalitas Membela Masyarakat: Penyerobotan oleh Perusahaan Tak Kunjung Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Nagan Raya, Aceh – Rasa keadilan di tengah masyarakat Kabupaten Nagan Raya terus tergerus. Dalam berbagai persoalan agraria, masyarakat selalu menjadi pihak yang dipersalahkan, sementara pengusaha pemegang HGU seolah kebal hukum. Ironisnya, pada peringatan Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, sebagian rakyat Nagan Raya justru merasa masih dijajah – bukan oleh bangsa asing, tetapi oleh sistem yang lemah dan penguasa yang tak berpihak.

Amanah UUD 1945 dan nilai-nilai luhur Pancasila, yang seharusnya menjadi fondasi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, kini terkesan hanya menjadi jargon dalam pidato resmi. Di lapangan, kemerdekaan sejati seolah hanya dinikmati oleh para pejabat dan elite, sementara rakyat kecil menjadi korban praktik korporasi dan kelumpuhan penegakan hukum.Senen, (11/8/2025).

Baca Juga 

Agraria Indonesia Dalam Kekacauan Struktural, Aceh Punya Jalan Keluar Tapi Tak Melangkah

Janji politik Bupati Nagan Raya untuk “mengembalikan marwah daerah” pun kini dipertanyakan. Ketika konflik agraria memuncak di Kecamatan Tadu Raya dan Beutong, akibat dugaan penyerobotan lahan ulayat masyarakat oleh PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM), tak satu pun langkah nyata yang tampak dari pihak eksekutif maupun legislatif.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula DPRK Nagan Raya hanya menjadi ruang simbolik yang jauh dari penyelesaian substansi. Berkali-kali hasil rapat tak pernah ditindaklanjuti di lapangan. Tak ada keberanian mengeksekusi keputusan politik untuk berpihak kepada rakyat. Lembaga Dewan pun dinilai kehilangan “taji” dan daya tawar (bargaining power) dalam menghadapi perusahaan besar yang diduga memiliki beking kuat.

Baca Juga

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

Sikap diam aparat penegak hukum memperkuat dugaan adanya kompromi kekuasaan yang membiarkan konflik terus berlangsung. Masyarakat yang menuntut keadilan dibiarkan menghadapi tekanan, intimidasi, dan bahkan kriminalisasi. Sementara korporasi dengan mudah memperluas wilayah tanpa sanksi dan kontrol.

Baca Juga

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

Situasi ini menandai kemunduran demokrasi lokal dan mempertegas adanya krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Masyarakat menagih tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan simpatik. Jika pemerintah dan wakil rakyat terus gagal menjawab jeritan rakyat, maka ketimpangan dan kemarahan sosial hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”