Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYASOSIAL-KEMANUSIAAN

Tim Medis Puskesmas Ujong Fatihah Tinjau Pasien ODGJ di Purworejo 

173
×

Tim Medis Puskesmas Ujong Fatihah Tinjau Pasien ODGJ di Purworejo 

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya. Kepala Pukesmas Ujong Fatihah Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Cut Elli, SKM, bersama dokter dan petugas kesehatan jiwa meninjau kediaman Sutrisno, warga Gampong Purworejo, kecamatan setempat yang dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


“Dalam kunjungan itu turut didampingi Keuchik Jondirman beserta aparatur gampong tersebut, Rabu,(23/7/2025).

Cut Elli yang dikonfirmasi awak media mengatakan, Sutrisno yang tinggal bersama ibunya, Ruslaini, mengalami kelainan mental sejak kecil dan sudah pernah dirujuk ke Klinik Zaitun di Meulaboh (Aceh Barat).

Sekarang, lanjutnya, pihak Puskesmas akan menangani yang bersangkutan dengan memberikan obat yang harus diminum rutin minimal enam bulan dan dipantau setiap bulan oleh petugas kesehatan jiwa.

Untuk sementara obat-obatan akan diantar melalui bidan desa, mengingat kondisi pasien berasal dari keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Kepala Puskesmas Ujong Patihah itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi kondisi pasien ODGJ tersebut. “Saya ucapkan terima kasih sekaligus menghimbau kepada masyarakat bila ada warga yang mengalami hal serupa segera melaporkan ke bidan desa setempat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.