NEWSBIDIK,//Jakarta — Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, kemudian menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, ditambah delapan Permendag baru untuk masing-masing klaster komoditas. Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah ketidakpastian global.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan dunia. Pemerintah berupaya memberi kemudahan bagi pelaku usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya, sekaligus menjaga iklim investasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Delapan Permendag yang terbit khusus untuk masing-masing klaster komoditas antara lain:
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tekstil dan Produk Tekstil
Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Barang Pertanian dan Peternakan
Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Garam dan Komoditas Perikanan
Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Barang Elektronik dan Telematika
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Barang Industri Tertentu
Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Barang Konsumsi
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3
Seluruh regulasi tersebut akan mulai berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan relaksasi impor bagi sepuluh kelompok komoditas dengan tetap mempertahankan kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis dalam negeri. Relaksasi mencakup produk kehutanan (terutama kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat untuk pemanis industri, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.
Dalam mendukung kemudahan usaha waralaba, pemerintah turut menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses perizinan STPW di tingkat daerah.
“Apabila dalam lima hari permohonan STPW tidak diterbitkan, maka bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW terbit,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya.
Sebagai bagian penyederhanaan lebih lanjut, pemerintah juga mencabut empat regulasi lama melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi yang dicabut adalah:
Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Distribusi Barang
Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak seluruh kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan dunia usaha dan masyarakat,” tegas Mendag Budi Santoso.
(Humas Kemenko Perekonomian/Humas Kemendag/Humas Kemensetneg)