Scroll untuk baca berita
BantenJakartaNasional

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

3068
×

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP RJN Arfendy CLFE didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal Syarifuddin memberikan keterangan pers di depan Gedung Dewan Pers, Jakarta, usai klarifikasi terkait laporan pemborong proyek RTH Kronjo, Selasa (29/7/2025).

NEWS-BIDIK,-JAKARTA . Pengaduan yang dilayangkan pemborong Hasanudin kepada Dewan Pers terhadap sejumlah media online lokal dan nasional resmi dicabut. Informasi pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dewan Pers pada Selasa, (29/7/2025).

Sebelumnya, sengketa ini mencuat setelah munculnya pemberitaan mengenai proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Merasa dirugikan, Hasanudin menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers. Namun, sebelum proses sengketa dimulai secara resmi, Hasanudin mendadak menarik kembali laporan tersebut.

Menyikapi pencabutan tersebut, sejumlah pemimpin redaksi dari media yang dilaporkan tetap mendatangi kantor Dewan Pers guna memberikan klarifikasi. Mereka didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendy CLFE, serta Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin.

Usai memberikan klarifikasi, Arfendy dan Syarifuddin menggelar konferensi pers di halaman depan Gedung Dewan Pers. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Arfendy mengaku baru mengetahui bahwa laporan tersebut telah dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers secara langsung.

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pencabutan laporan ini. Padahal kami sudah siap menghadapi sidang di Dewan Pers karena kami meyakini bahwa pemberitaan mengenai proyek RTH Kronjo dilakukan sesuai fakta dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arfendy.

Ia menambahkan, meski pengaduan tersebut telah dibatalkan, pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum. Saat ini, DPP RJN tengah mempersiapkan berkas laporan yang rencananya akan dilayangkan ke Polda Banten.

“Kami menilai langkah pelaksana proyek ini sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers. Padahal media yang dilaporkan telah bekerja secara profesional dan independen, memberitakan fakta berdasarkan data di lapangan,” tegasnya.

Arfendy juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut, siapa pun yang menghambat, mengancam, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke Polda Banten,” pungkas Arfendy.

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

Proyek pembangunan gorong-gorong dan pelebaran jalan di jalur Damarwulan–Sirahan Jepara yang dikerjakan CV Wildan Sentosa dipastikan mengalami keterlambatan signifikan. Kontraktor terancam sanksi mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan hingga daftar hitam apabila tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Temuan lapangan menunjukkan pekerjaan masih membuat rangka cor meski mendekati batas waktu, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.”

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”