Scroll untuk baca berita
BantenJakartaNasional

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

3133
×

Meski Pengaduan Dicabut, RJN Tetap Siapkan Laporan Polisi Terhadap Pemborong Proyek RTH Kronjo

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP RJN Arfendy CLFE didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal Syarifuddin memberikan keterangan pers di depan Gedung Dewan Pers, Jakarta, usai klarifikasi terkait laporan pemborong proyek RTH Kronjo, Selasa (29/7/2025).

NEWS-BIDIK,-JAKARTA . Pengaduan yang dilayangkan pemborong Hasanudin kepada Dewan Pers terhadap sejumlah media online lokal dan nasional resmi dicabut. Informasi pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Dewan Pers pada Selasa, (29/7/2025).

Sebelumnya, sengketa ini mencuat setelah munculnya pemberitaan mengenai proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Merasa dirugikan, Hasanudin menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers. Namun, sebelum proses sengketa dimulai secara resmi, Hasanudin mendadak menarik kembali laporan tersebut.

Menyikapi pencabutan tersebut, sejumlah pemimpin redaksi dari media yang dilaporkan tetap mendatangi kantor Dewan Pers guna memberikan klarifikasi. Mereka didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendy CLFE, serta Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN, Syarifuddin.

Usai memberikan klarifikasi, Arfendy dan Syarifuddin menggelar konferensi pers di halaman depan Gedung Dewan Pers. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Arfendy mengaku baru mengetahui bahwa laporan tersebut telah dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers secara langsung.

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pencabutan laporan ini. Padahal kami sudah siap menghadapi sidang di Dewan Pers karena kami meyakini bahwa pemberitaan mengenai proyek RTH Kronjo dilakukan sesuai fakta dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arfendy.

Ia menambahkan, meski pengaduan tersebut telah dibatalkan, pihaknya tetap akan mengambil langkah hukum. Saat ini, DPP RJN tengah mempersiapkan berkas laporan yang rencananya akan dilayangkan ke Polda Banten.

“Kami menilai langkah pelaksana proyek ini sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam kebebasan pers. Padahal media yang dilaporkan telah bekerja secara profesional dan independen, memberitakan fakta berdasarkan data di lapangan,” tegasnya.

Arfendy juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers dapat dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut, siapa pun yang menghambat, mengancam, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke Polda Banten,” pungkas Arfendy.

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.