Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalPOLRI

Polres Pangandaran Gerebek Prostitusi Online di Penginapan, Lima Orang Diamankan

1747
×

Polres Pangandaran Gerebek Prostitusi Online di Penginapan, Lima Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, PANGANDARAN –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di salah satu penginapan di kawasan Jalan Kidang Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pangandaran ini melibatkan personel dari Satreskrim, Sat Intel, Sat Samapta, serta Propam. Hasilnya, lima orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan perempuan yang diduga bekerja sebagai “pemain” dalam praktik prostitusi online, sementara tiga lainnya berperan sebagai pengantar atau joki serta penjaga penginapan.

Identitas para terduga pelaku yang diamankan yakni DAM yang bekerja sebagai karyawan hotel, serta RP dan GG yang diduga berperan sebagai joki pengantar pemain. Sementara dua perempuan yang turut diamankan dikenal dengan nama RSI alias K dan M alias A.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap peran masing-masing individu dalam praktik ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal di wilayah mereka.

“Penegakan hukum terhadap praktik prostitusi online akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Pangandaran,” tambahnya.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan melalui hotline 110 atau langsung menghubungi Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika melihat hal-hal yang mencurigakan, agar kami bisa bergerak cepat menindaklanjuti,” tutup AKBP Andri.

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.