newsbidik.com,//Rejang Lebong – Praktik penjualan pupuk subsidi secara bebas kembali mencuat. Kali ini, kios pupuk subsidi “Kia Kio Tani” yang berada di Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa prosedur resmi—tanpa kartu tani dan tanpa terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Baca Juga
Kios milik seseorang bernama Pesi ini disinyalir menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum, termasuk kepada pihak dari luar wilayah provinsi, yang jelas-jelas bukan anggota kelompok tani resmi. Padahal, pupuk subsidi merupakan program strategis nasional dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, sebagaimana menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo untuk menyejahterakan petani di seluruh Indonesia.
Seorang petani berinisial HR yang berdomisili di Desa Lubuk Mumpe mengaku mendapatkan informasi bahwa pupuk subsidi bisa dibeli di toko milik Pesi yang juga membuka konter HP di depan Koramil setempat.
Baca Juga
“Saya tanya, kalau tidak pakai kartu tani bagaimana? Dijawab bisa juga, asal punya uang,” ujar HR. Sabtu, (12/7/2025).
Mendapatkan informasi ini, tim awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya cukup mengejutkan—pupuk subsidi merek Ponska dapat dibeli bebas dengan harga Rp160.000 per sak, tanpa menggunakan kartu tani dan tanpa terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kota Padang, Hanif, menyatakan akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal ini kepada pihak kios.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, SP, menjelaskan bahwa distribusi pupuk subsidi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui pengusulan dari kelompok tani dalam e-RDKK. Ia menambahkan bahwa pupuk subsidi bukanlah barang gratis, namun statemen tersebut dianggap tidak menjawab inti permasalahan yang ditanyakan awak media—yaitu soal dugaan penjualan pupuk subsidi secara bebas dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga
“Untuk kasus ini, kita agak sulit karena posisi kami hanya sebatas mengusulkan,” ucapnya, seolah melepaskan tanggung jawab pengawasan distribusi di tingkat lapangan.
Fakta di lapangan jelas memperlihatkan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru dirugikan karena pupuk dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Regulasi yang berlaku tegas menyatakan bahwa pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani anggota kelompok tani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merusak tatanan distribusi, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang terbukti melakukan penyelewengan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi intelijen guna mengawasi dan menertibkan distribusi pupuk subsidi. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku penyelewengan, termasuk mafia pupuk yang mempermainkan program kesejahteraan petani.
Baca Juga
“Pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar resmi dalam e-RDKK dan menggarap lahan pertanian yang sah. Penjualannya secara bebas kepada pihak lain adalah pelanggaran serius,” tegas Jaksa Agung.
Kasus seperti yang terjadi di Kios Kia Kio Tani Desa Durian Mas, jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemerintah menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi secara adil dan merata.