Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Plasma PT Fajar Bayzuri di Nagan Raya Mandek Sejak 2012: Dewan Siap Tempuh Jalur Hukum

1414
×

Plasma PT Fajar Bayzuri di Nagan Raya Mandek Sejak 2012: Dewan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — Polemik kebun plasma PT Fajar Bayzuri & Brother di Kabupaten Nagan Raya kembali memanas. Program kebun plasma yang semestinya sudah disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat sejak 2012 diduga masih belum memberi manfaat apa pun bagi warga sekitar. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRK Nagan Raya pada 19 Juni 2025 lalu, yang menghadirkan Komisi I DPRK, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Kabag Hukum Sekdakab, perwakilan masyarakat, serta pihak PT KIM di aula DPRK Nagan Raya, Sabtu (28/6/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kebun plasma tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak 2012 oleh BPN Nagan Raya. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Diduga PT Fajar Bayzuri & Brother justru menutupi informasi publik mengenai plasma dan melakukan praktik kongkalikong dengan pihak tertentu. Akibatnya, hak masyarakat atas kebun plasma terabaikan selama bertahun-tahun, bahkan terindikasi lahan garapan masyarakat diakui sepihak sebagai bagian dari izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Zulkarnaen, menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen PT Fajar Bayzuri untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini. DPRK bertekad memastikan letak lahan plasma, siapa pemiliknya, dan di desa mana saja plasma itu berada.

“Kami akan panggil pihak perusahaan. Kami ingin memastikan sertifikat plasma yang sudah dikeluarkan sejak 2012 benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai aturan,” tegas Zulkarnaen.

Heri Yanda, anggota DPRK sekaligus Ketua Komisi I, juga mendesak seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya untuk tidak semena-mena terhadap hak masyarakat sekitar. Ia mengingatkan, kepentingan perusahaan tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan peraturan HGU.

“Kami mendorong pemerintah segera membentuk tim penyelesaian sengketa tanah agar kasus-kasus semacam ini tidak berlarut-larut. Jika terbukti menyalahi aturan, kami DPRK siap menempuh jalur hukum,” kata Heri Yanda.

Ia pun berharap persoalan lahan plasma ini diselesaikan secara bijak agar tidak merugikan pihak mana pun, baik perusahaan maupun masyarakat. Masyarakat sendiri meminta aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Nagan Raya, turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan dan manipulasi dokumen HGU yang diduga dilakukan PT Fajar Bayzuri & Brother.

Warga menilai perusahaan telah bertahun-tahun memanfaatkan status lahan untuk kepentingan sendiri, bahkan mengeklaim lahan dalam kawasan HGU tanpa bukti sah. Terlebih, sebagian lahan garapan warga disebut sudah bersertifikat Hak Milik keluarga PT Fajar Bayzuri.

Masyarakat dan DPRK mendesak Forkopimda Kabupaten Nagan Raya segera menuntaskan persoalan ini agar hak rakyat benar-benar terlindungi dan tidak lagi diabaikan demi keuntungan sepihak.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”