Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Perkebunan Sawit PT KIM Berkuasa Di Nagan Raya . Dimohon APH Tegakkan Keadilan  

297
×

Perkebunan Sawit PT KIM Berkuasa Di Nagan Raya . Dimohon APH Tegakkan Keadilan  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Diduga Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) areal Izin HGU didesa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya sangat luar biasa atas Prilaku oknum oknum di perusahaan melakukan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga masyarakat setempat Terzolimi , Dugaan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum tidak berlaku bagi Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ( Kuat Bekingan ) Menghalalkan segala cara seakan akan masyarakat tidak berdaya .

KAMIS, (19/6/2025).

Menurut keterangan masyarakat setempat kepada Tim Liputan Khusus Aceh , hadirnya perusahaan perkebunan di kabupaten Nagan Raya bagaikan penjajah sebelum kemerdekaan ” ungkapnya ” masyarakat atas Prilaku perusahaan tidak memperdulikan hak hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan UU HGU .

Disaat ditemui Aparatur Desa bersama tokoh masyarakat desa setempat Jamaludin yang sering disapa Pangli areal Izin HGU PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) menyerobot lahan masyarakat bahkan jalan yang sering dilalui masyarakat sudah digali oleh pihak perusahaan

Masyarakat mengharapkan kepada pihak PT KIM, Pemkab Nagan Raya dan Atr / BPN menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan HGU sebijak – bijak nya semoga tidak terjadi komplik diantara Masyarakat dengan Perusahaan serta mendesak pihak BPN untuk mengukur kembali HGU Perusahan tersebut

” Disaat berita ini dimedikan belum ada satupun pihak perusahan yang dapat dikonfirmasi”

Diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum -APH turun tangan menindak lanjuti sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan usut sampai tuntas semoga tidak terjadinya hal hal tidak di inginkan kedepannya .

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).