Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Masyarakat Purwodadi Berkurban 15 Sapi 1 Kerbau serta 13 kambing 

232
×

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M Masyarakat Purwodadi Berkurban 15 Sapi 1 Kerbau serta 13 kambing 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya . .Antusias warga kerja sama kekompakan masyarakat Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya menyambung hari raya Idul Adha melaksanakan kegiatan berkurban atas kepedulian warga masyarakat yang sangat luar biasa  Sabtu, (7/6/2025) .

Adil Dinata selaku ketua panitia pelaksana Qurban desa Purwodadi kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat didalam berkurban sebanyak 15 ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau serta 13 ekor kambing

Harapan semoga semangat berQurban lebih meningkat menumbuhkan ketulusan , Atas kepedulian dan keikhlasan dalam hidup kita sehari hari menjadikan momentum sebagai pengingat untuk terus berbagi serta memperkuat solidaritas dan menebarkan kebaikan

Kepala Desa Purwodadi ( Keuchik ) T.syafrizal Mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan Panitia Pelaksana kurban atas kerja samanya dan kepedulian masyarakat berkurban lebih meningkat kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.