Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR RI di Surabaya

345
×

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR RI di Surabaya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Surabaya,- Lebih dari 300 peserta menghadiri acara sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar pada Minggu pagi (11/5/2025), bertempat di Ballroom Lantai 2 Kaza Mall, Jalan Lapas Krampung No. 45, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.00 WIB ini menghadirkan anggota Komisi IX DPR RI, Dra. Lucy Kurniasari dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja formal dan informal, mengenai pentingnya perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Dra. Lucy Kurniasari menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus diperjuangkan demi kesejahteraan dan keamanan para pekerja. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat pekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya, mendapatkan perlindungan yang layak, baik terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua,” ujarnya.

Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk buruh, pedagang, pengusaha kecil, hingga perangkat kelurahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, seiring dengan komitmen pemerintah dan DPR RI untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.