Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PKL UMKM di Jalan Simpang Semarang Pertanyakan Masalah Rencana Pembongkaran Kios Lapak Mereka

221
×

PKL UMKM di Jalan Simpang Semarang Pertanyakan Masalah Rencana Pembongkaran Kios Lapak Mereka

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemilik Lapak yang merupakan Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang berada di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk pembongkaran kios-kios mereka oleh Kecamatan Semarang Tengah, Rabu 21/005/2025.

Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang kepada awak media, mengatakan bahwa hasil audensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarena PKL ditempat itu lahan yang mereka tempati bukanlah lahan pemilik Pemerintah Kota Semarang.

Pertanyaan dilontarkan oleh Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang ada di Jalan Simpang Kota Semarang tentang rencana batas waktu pembongkaran lapak mereka, seperti yang tertuang dalam dua kali surat teguran yang dikeluarkan Camat Semarang Tengah, Anecito Magno Da Silva AP, SSos, SH, MH dengan nomor B/634/510.17/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 dan surat dengan nomor B/658/510.17/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Dalam surat teguran tersebut tertuang imbauan dan permohonan kepada pemilik kios sepanjang Jalan Simpang Kota Semarang untuk mengkosongkan dan membongkar lapaknya paling lambat 31 Mei 2025. Di surat tersebut disampaikan sanksi bagi pemilik kios yakni jika teguran tidak dindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban.

Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah para pemilik lapak di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk membongkar kios-kios mereka. Pasalnya para pemilik PKL ditempat itu menganggap bahwa lahan yang mereka tempati bukanlah lahan milik Pemerintah Kota Semarang.

‘’Kilas balik ditahun 2022 lalu, kami para pedagang disini bersama Deperindag, Camat Semarang Tengah, Lurah Sekayu pernah diundang untuk audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang,’’ kata Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang.

Oleh Emy ditandaskan bahwa hasil audiensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarenakan PKL tidak menempati tanah Pemkot. Namun tanah sah milik Bank BII (sekarang May Bank-red).

‘’Lha sekarang kok tiba-tiba muncul surat kalau kios–kios kami harus dibongkar sebelum 31 Mei 2025,’’ tambah Emy.

Sementara disinggung soal pagar yang seperti pembatas lahan antara bangunan di May Bank dan kios milik pelapak, Emy menyatakan bahwa secara keseluruhan lahan itu milik bank. Tembok pembatas dari Galvalum itu dibuat agar terlihat rapi saja.

Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah, Paguyuban PKL UMKM menolak untuk membongkar lapak mereka, dan berkirim surat balasan kepada Camat Semarang Tengah tertanggal 15 Mei 2025 yang isinya menerangkan bahwa kios PKL yang saat ini ditempati tidak berada diatas drainase milik Pemkot seperti yang dicantumkan dalam surat teguran tersebut.

Kemudian masih dalam surat tersebut, para pedagang minta kebijaksanaan dari camat untuk bisa memberi ruang audiensi dan klarifikasi terkait dalam surat teguran. Selain itu para pemilik kios justru berharap tempat mereka bisa diresmikan sebagai salah satu shelter kuliner UMKM Kecamatan Tengah, Kota Semarang.

Emy menegaskan bahwa Paguyuban PKL meminta kepada DPRD Kota Semarang untuk bisa diundang untuk audiensi ke Gedung DPRD.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.