Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK JEPARA

Penebangan pohon oleh perhutani jepara, diwarnai dugaan isu penggelapan kayu.

633
×

Penebangan pohon oleh perhutani jepara, diwarnai dugaan isu penggelapan kayu.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara – penebangan kayu sono keling yg dilakukan oleh perhutani diwarnai dugaan adanya penggelapan kayu oleh oknum pejabat perhutani KPH Pati. seperti diketahui, dalam sepekan ini perhutani, melakukan penebangan ratusan pohon sono keling pada lahan seluas 1,5 Hektare yang berlokasi di desa bumi harjo, kec. Keling, kab. Jepara.

Dugaan aktivitas penggelapan kayu tersebut diungkap oleh salah satu warga yg tidak mau disebut namanya saat ditemui awak media di sekitar lokasi.senin, (15/5/2025)

jelasnya, aktifitas penebangan pohon sudah berjalan selama sepekan, namun ia menduga sebagian besar kayu justru di gelapkan dengan dijual diluar TPK (Tempat Penimbunan Kayu).

” Sebagaian besar truk pengangkut kayu justru membawa kayu kerumah penebang, bukan di bawa ke TPK ” ungkapnya.

Menurutnya penggelapan kayu sono keling hasil tebangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum perhutani, namun diduga melibatkan penebang pohon yaitu warga desa jlegong berinisial NW.

” Tidak mungkin dilakukan sendiri, mestinya juga diketahui oleh oknum pegawai perhutani ” tandasnya.

Aktivitas ilegal penggelapan kayu perhutani nampaknya masih sering terjadi, kongkalikong antara oknum pegawai perhutani dan penebang pohon untuk menggelapkan kayu, tentunya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.Senen, (26/5/2025).

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 mengatur bahwa menerima, menjual dan membeli kayu yang patut diduga dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, para pelaku dapat diancaman dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah ujatko dari lembaga perlindungan konsumen divisi pengawasan barang dan jasa mengecam keras adanya pembalakan kayu sonokeling “ucapnya

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.