Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK JEPARA

Penebangan pohon oleh perhutani jepara, diwarnai dugaan isu penggelapan kayu.

790
×

Penebangan pohon oleh perhutani jepara, diwarnai dugaan isu penggelapan kayu.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara – penebangan kayu sono keling yg dilakukan oleh perhutani diwarnai dugaan adanya penggelapan kayu oleh oknum pejabat perhutani KPH Pati. seperti diketahui, dalam sepekan ini perhutani, melakukan penebangan ratusan pohon sono keling pada lahan seluas 1,5 Hektare yang berlokasi di desa bumi harjo, kec. Keling, kab. Jepara.

Dugaan aktivitas penggelapan kayu tersebut diungkap oleh salah satu warga yg tidak mau disebut namanya saat ditemui awak media di sekitar lokasi.senin, (15/5/2025)

jelasnya, aktifitas penebangan pohon sudah berjalan selama sepekan, namun ia menduga sebagian besar kayu justru di gelapkan dengan dijual diluar TPK (Tempat Penimbunan Kayu).

” Sebagaian besar truk pengangkut kayu justru membawa kayu kerumah penebang, bukan di bawa ke TPK ” ungkapnya.

Menurutnya penggelapan kayu sono keling hasil tebangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum perhutani, namun diduga melibatkan penebang pohon yaitu warga desa jlegong berinisial NW.

” Tidak mungkin dilakukan sendiri, mestinya juga diketahui oleh oknum pegawai perhutani ” tandasnya.

Aktivitas ilegal penggelapan kayu perhutani nampaknya masih sering terjadi, kongkalikong antara oknum pegawai perhutani dan penebang pohon untuk menggelapkan kayu, tentunya dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.Senen, (26/5/2025).

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 mengatur bahwa menerima, menjual dan membeli kayu yang patut diduga dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, para pelaku dapat diancaman dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah ujatko dari lembaga perlindungan konsumen divisi pengawasan barang dan jasa mengecam keras adanya pembalakan kayu sonokeling “ucapnya

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”