Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

4081
×

Gudang Penimbun BBM Subsidi di Pemalang Terbongkar, Gunakan Modus Pengangsu dan Suap Operator SPBU

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PEMALANG,Comal, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Cibiyuk, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terbongkar oleh tim awak media pada Rabu, (28//5/2025). Gudang tersebut diduga menampung BBM subsidi hasil pembelian ilegal dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk SPBU Comal Baru.

Pengumpulan BBM subsidi dilakukan oleh sejumlah pengangsu—istilah lokal untuk pembeli BBM menggunakan jeriken. Para pengangsu ini didapati bolak-balik mengisi jeriken di SPBU, kemudian menyetorkannya ke gudang melalui pompa air ke dalam tangki plastik berukuran besar.

Modus operandi ini melibatkan sabotase barcode kendaraan serta praktik suap kepada operator SPBU agar transaksi tetap diloloskan meski tidak sesuai aturan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen akhir, khususnya sektor pertanian dan perikanan, diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan diduga dijual kembali secara ilegal.

Pemilik gudang diketahui berinisial Samsul. Ia diduga menggunakan jasa sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) untuk menjaga lokasi dan mengamankan aktivitas penimbunan dari gangguan eksternal maupun penegakan hukum.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Aktivitas tersebut diduga melanggar:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, yang mengatur ketentuan distribusi serta larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi ilegal ini serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ranah pidana. Investigasi lebih lanjut juga dibutuhkan untuk menelusuri keterlibatan oknum SPBU dan pihak-pihak lain dalam praktik terorganisir ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”