Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi: Korban Tewas, Tanggung Jawab Dipertanyakan

377
×

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi: Korban Tewas, Tanggung Jawab Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya, Aceh  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut tuntas dugaan pengabaian hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum di wilayah tersebut, menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu pekerja meninggal dunia.

Kasus ini mencuat setelah seorang wartawan yang juga merupakan perwakilan keluarga korban, Siwan, mengungkap bahwa koperasi tempat korban bekerja diduga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pekerjanya. Minggu. (18/5/2025).

“Saya sangat menyayangkan bagaimana koperasi yang berbadan hukum bisa mempekerjakan buruh tanpa kontrak kerja tertulis. Jika ini benar, koperasi telah melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Siwan.

Lebih lanjut, Siwan menyoroti adanya pemotongan gaji yang tidak wajar. Dari gaji buruh sebesar Rp700.000 per bulan, sebesar Rp150.000 dipotong untuk pajak dan uang sedekah, tanpa kejelasan dasar hukumnya.

“Jika pekerja bukan anggota koperasi, atas dasar apa dikenakan PPh 2,62% dan sedekah Rp150.000 setiap bulan?” tegasnya.

GMOCT meminta agar Disnaker Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa koperasi wajib bertanggung jawab terhadap pekerjanya, terutama dalam situasi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian.

Tak hanya itu, Siwan juga mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh pihak koperasi.

“Saya dituduh sebagai wartawan yang tidak memiliki etika dan adab. Tuduhan ini mencemarkan nama baik saya. Padahal saya memiliki bukti bahwa pihak koperasi telah memberi izin untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Siwan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut dan tetap memperjuangkan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Sebelum berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak koperasi tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya menunjukkan satu centang, menandakan pesan belum dibaca. Sementara itu, Disnaker Nagan Raya belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui jalur serupa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).