Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi: Korban Tewas, Tanggung Jawab Dipertanyakan

428
×

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi: Korban Tewas, Tanggung Jawab Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya, Aceh  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut tuntas dugaan pengabaian hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum di wilayah tersebut, menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu pekerja meninggal dunia.

Kasus ini mencuat setelah seorang wartawan yang juga merupakan perwakilan keluarga korban, Siwan, mengungkap bahwa koperasi tempat korban bekerja diduga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pekerjanya. Minggu. (18/5/2025).

“Saya sangat menyayangkan bagaimana koperasi yang berbadan hukum bisa mempekerjakan buruh tanpa kontrak kerja tertulis. Jika ini benar, koperasi telah melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Siwan.

Lebih lanjut, Siwan menyoroti adanya pemotongan gaji yang tidak wajar. Dari gaji buruh sebesar Rp700.000 per bulan, sebesar Rp150.000 dipotong untuk pajak dan uang sedekah, tanpa kejelasan dasar hukumnya.

“Jika pekerja bukan anggota koperasi, atas dasar apa dikenakan PPh 2,62% dan sedekah Rp150.000 setiap bulan?” tegasnya.

GMOCT meminta agar Disnaker Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa koperasi wajib bertanggung jawab terhadap pekerjanya, terutama dalam situasi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian.

Tak hanya itu, Siwan juga mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh pihak koperasi.

“Saya dituduh sebagai wartawan yang tidak memiliki etika dan adab. Tuduhan ini mencemarkan nama baik saya. Padahal saya memiliki bukti bahwa pihak koperasi telah memberi izin untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Siwan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut dan tetap memperjuangkan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Sebelum berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak koperasi tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya menunjukkan satu centang, menandakan pesan belum dibaca. Sementara itu, Disnaker Nagan Raya belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui jalur serupa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”