Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & KriminalNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Dana Desa Cot Rambong Sepelekan UU.KIP.APH Diminta Bertindak 

731
×

Diduga Dana Desa Cot Rambong Sepelekan UU.KIP.APH Diminta Bertindak 

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Diduga Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 – 2024 Desa Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya , Menurut keterangan masyarakat dan Tuha 4 saat menemui awak media menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 – 2024 penggunaan dana desa tidak transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan , menurut keterangan Mantan Tuha 4

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel

Kuat Dugaan bahwa kepala desa di dukung oleh pihak Oknum Oknum terkait untuk memuluskan penggunaan Dana Desa serta BUMG yang tidak ada kejelasan keterbukaan maupun Musyawarah selama ini , Semua nya dikendalikan oleh kepala desa demi keuntungan pribadi “ungkapnya ” Tuha 4 dan Masyarakat kepada awak media ini.. Sabtu (17/5/2025)

Menurut Data ditahun 2023 Pemeliharaan sumber air bersih Milik desa ( Mata air/ Tandon Penampungan Air hujan /Sumur bor.dll ) Rp 34.467.000 JT. Pembangunan / Rehabilitasi /Peningkatan Embung Desa Rp 52.820.000 JT , Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 142.531.000 JT.keadaan mendesak Rp 75.600.000 Pembangunan sarana prasarana usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi Rp 40.000.000 JT . Pembagunan /Rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat/ Keagamaan milik desa Rp 85 .362.000 JT.

Data tahun 2024 Pengunaan pemeliharaan jalan desa Rp 70.814.000 JT , Penyertaaan modal Rp 75.000.000 JT , keadaan mendesak Rp 45.000.000 JT.

Saat dikonfirmasi Kepala desa Cot Rambong kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya bahwa itu semua tidak benar adanya seperti itu berita nya selama saya menjabat kepala desa ” Katanya ” Namun sebelum saya menjabat Kepala desa ada temuan Audit Inspektorat Ratusan Juta Rupiah dan ada juga pungli dilakukan Ungkapnya , Keterangan kepala desa saat ditemui TIM liputan khusus perwakilan Aceh.

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH untuk menindak lanjuti usut sampai tuntas Permasalahan desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya semoga Dana Desa serta BUMG dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.