NEWS-BIDIK,//Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik premanisme berkedok debt collector yang telah meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (21/5/2025), Kapolres AKBP Erick Budi Santoso mengumumkan penangkapan tujuh pelaku yang terbukti melakukan penarikan paksa sepeda motor milik warga secara ilegal.
Operasi ini merupakan bagian dari Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025, sebuah langkah terpadu kepolisian dalam menindak tegas aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah.
Ketujuh pelaku yang diringkus masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI. Mereka ditangkap usai laporan warga terkait aksi penarikan sepeda motor secara paksa di kawasan Jalan Pemuda. Para pelaku berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan dan menyasar pemilik motor yang dianggap bermasalah.
“Modus mereka adalah hunting kendaraan, terutama yang tidak memasang pelat nomor. Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin lewat aplikasi, mereka menyatakan bahwa kendaraan masih ada tunggakan dan langsung meminta kunci motor,” jelas AKBP Erick yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Mirisnya, korban penarikan kali ini adalah seorang pelajar SMA. Setelah sepeda motornya dibawa para pelaku, korban hanya diantarkan pulang oleh ojek online yang dipanggil para tersangka. Saat pihak keluarga mengecek ke leasing dan bahkan melunasi cicilan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan digelapkan dan digadaikan ke pihak lain.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban beserta dokumen kepemilikannya. Polres Jepara juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi adalah tindakan melawan hukum. Kami minta masyarakat segera melapor ke Polres atau layanan darurat 110 jika menghadapi kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Operasi Aman Candi 2025 sendiri merupakan bentuk komitmen Polres Jepara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Jepara agar tetap aman dan sehat dari gangguan premanisme.
“Premanisme berkedok penagihan hutang tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kami akan terus tindak tegas,” pungkas AKBP Erick Kapolres jepara
Harapan warga premanisme di kota jepara bisa di berantas sampai tuntas, jangan sampai di lepaskan biar masyarakat tidak was was .