Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK JEPARA

7 Debt Collector Ilegal, Terbongkar Modus Penarikan Motor Pelajar SMA Di Tangkap Polres jepara .

444
×

7 Debt Collector Ilegal, Terbongkar Modus Penarikan Motor Pelajar SMA Di Tangkap Polres jepara .

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik premanisme berkedok debt collector yang telah meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (21/5/2025), Kapolres AKBP Erick Budi Santoso mengumumkan penangkapan tujuh pelaku yang terbukti melakukan penarikan paksa sepeda motor milik warga secara ilegal.

Operasi ini merupakan bagian dari Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025, sebuah langkah terpadu kepolisian dalam menindak tegas aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Ketujuh pelaku yang diringkus masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM, dan BI. Mereka ditangkap usai laporan warga terkait aksi penarikan sepeda motor secara paksa di kawasan Jalan Pemuda. Para pelaku berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan dan menyasar pemilik motor yang dianggap bermasalah.

“Modus mereka adalah hunting kendaraan, terutama yang tidak memasang pelat nomor. Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin lewat aplikasi, mereka menyatakan bahwa kendaraan masih ada tunggakan dan langsung meminta kunci motor,” jelas AKBP Erick yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Mirisnya, korban penarikan kali ini adalah seorang pelajar SMA. Setelah sepeda motornya dibawa para pelaku, korban hanya diantarkan pulang oleh ojek online yang dipanggil para tersangka. Saat pihak keluarga mengecek ke leasing dan bahkan melunasi cicilan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, melainkan digelapkan dan digadaikan ke pihak lain.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban beserta dokumen kepemilikannya. Polres Jepara juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.

“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi adalah tindakan melawan hukum. Kami minta masyarakat segera melapor ke Polres atau layanan darurat 110 jika menghadapi kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Operasi Aman Candi 2025 sendiri merupakan bentuk komitmen Polres Jepara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Jepara agar tetap aman dan sehat dari gangguan premanisme.

“Premanisme berkedok penagihan hutang tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kami akan terus tindak tegas,” pungkas AKBP Erick Kapolres jepara

Harapan warga premanisme di kota jepara bisa di berantas sampai tuntas, jangan sampai di lepaskan biar masyarakat tidak was was .

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).