Scroll untuk baca berita
HeadlineNEWSBIDIK PANGANDARANWisata

Libur Lebaran, 62 Wisatawan Alami Kecelakaan Laut di Pangandaran, Dua Meninggal Dunia Balawista Imbau Wisatawan Patuhi Aturan Demi Keselamatan

622
×

Libur Lebaran, 62 Wisatawan Alami Kecelakaan Laut di Pangandaran, Dua Meninggal Dunia Balawista Imbau Wisatawan Patuhi Aturan Demi Keselamatan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||PANGANDARAN – Selama periode libur Lebaran 2025, terhitung sejak Hari H hingga H+7, Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 62 kasus kecelakaan laut yang melibatkan wisatawan. Dua di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Balawista Pangandaran, Liyano, dalam keterangan resminya pada Senin (7/4) siang. Ia menyebut mayoritas korban merupakan wisatawan asal Bandung yang mengabaikan rambu-rambu larangan berenang serta imbauan petugas di lapangan.

“Sebagian besar kejadian disebabkan oleh rendahnya kesadaran wisatawan terhadap tanda larangan berenang yang sudah dipasang, serta kurangnya kepatuhan terhadap instruksi petugas,” ujar Liyano.

Selain insiden kecelakaan laut, Balawista juga menangani 124 kasus wisatawan yang terpisah dari rombongan atau keluarganya. Kejadian ini paling banyak terjadi di kawasan objek wisata pantai Pangandaran. Beruntung, seluruh wisatawan yang terpisah berhasil ditemukan dan dipersatukan kembali tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, semua wisatawan yang terpisah berhasil ditemukan dan kembali bersama keluarganya,” tambahnya.

Tak hanya itu, kasus barang hilang juga sempat tercatat meski dalam jumlah kecil. Dari total laporan yang masuk, hanya sekitar 20 persen barang yang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik.

Meski volume kunjungan wisatawan terbilang padat, Liyano menyatakan bahwa situasi secara umum masih terkendali. Namun, ia tetap mengimbau agar wisatawan lebih waspada dan disiplin selama beraktivitas di kawasan wisata.

“Kami mengajak seluruh wisatawan untuk lebih berhati-hati, menjaga barang pribadi, serta selalu mematuhi rambu-rambu larangan dan arahan petugas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Balawista terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat layanan keselamatan bagi pengunjung di sepanjang pesisir Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.