Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Korban Pengeroyokan di Nagan Raya Pertanyakan Kepastian Hukum: Pelaku Masih Berkeliaran

485
×

Korban Pengeroyokan di Nagan Raya Pertanyakan Kepastian Hukum: Pelaku Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Aceh — RM, korban pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap empat pelaku yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.

Dalam keterangannya kepada media, RM menyampaikan kegelisahannya lantaran belum ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait kasus tersebut. Padahal, ia telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan nomor: B-427/L.1.29/Eoh.2/02/2025, tertanggal 11 Februari 2025, untuk hadir dalam persidangan pukul 10.00 WIB.

Sebagai warga yang taat hukum, RM memenuhi panggilan tersebut dan menyatakan siap memberikan kesaksian demi tegaknya keadilan. Namun, ia mengaku heran karena para terduga pelaku pengeroyokan tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Setahu saya, sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, pelaku seharusnya diamankan di tahanan. Tapi kenyataannya, mereka bebas seperti tidak bersalah. Ini sangat membingungkan bagi kami masyarakat awam yang tidak paham hukum,” ujar RM dengan nada kecewa.

RM dan keluarga besar berharap adanya transparansi dari aparat penegak hukum serta proses peradilan yang adil dan tuntas. Ia menilai, ketidakjelasan ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait status hukum para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.