Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK NAGANRAYA

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Sepelekan Undang – Undang KIP , Dimohon APH Diminta Bertindak

1202
×

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Sepelekan Undang – Undang KIP , Dimohon APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.,//ACEH.Nagan Raya . Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Simpang Dua Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tidak ada keterbukaan informasi publik pengguna Dana Desa terhadap warga desa setempat sesuai dengan ketentuan Undang-undang K.I.P ( Keterbukaan Informasi publik ) Rabu (9/4/2025).

Sesuai dengan Data di Tahun 2023 Dana Desa diperuntukan untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp 79.200.000 JT Rupiah , Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan adat. rumah adat. keagamaan milik desa sebesar Rp 38.400.000 JT Rupiah , Pemeliharaan pasar desa .kios Desa Rp 20.350.000 JT , terjadi Dua kali Rp 20.350.000 JT Rupiah ( tahun yang sama tahun 2023 dengan jumlah Rp 47.000.000 JT Rupiah. ) sesuai Data di input.

Sedangkan di tahun 2024 Dana Kepada mendesak sebesar Rp 25.200.000 JT, Pemeliharaan pasar desa . kios desa Rp 20 .350 .000 JT .Diduga kepala desa Simpang Dua kebal Hukum sepelekan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Mirisnya Lagi masyarakat setempat tidak mengerti sama sekali.

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Disaat awak media konfirmasi kepala desa selaku Penguasa Penguna Anggaran – KPA melalui telepon seluler WhatsApp semua kita lakukan sesuai dengan balasan kepala desa WhatsApp ” Alhamdulillah sudah sesuai arahan dan petunjuk serta Perbub bahwa kios desa pasar murah itu pasar murah menurut aturan perbub pasar murah alokasi dananya 40.750.000.bisa disalurkan 2 kali .

Dengan Balasan lainnya ” Jadi Abang kirim seperti maksud dan maunya Abang gimana kalau rilis jangan ditayang ” katanya kepala desa tersebut:”

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku semoga masyarakat setempat dapat menikmati bukan untuk kepentingan Oknum perangkat desa setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Aceh

Penggeledahan Kantor Pertanahan Nagan Raya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap dugaan manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi tanah negara itu justru diterbitkan atas nama keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur dengan dasar SPORADIK yang diduga tidak sah. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tanah dan warkah, untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.”