Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK NAGANRAYA

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Sepelekan Undang – Undang KIP , Dimohon APH Diminta Bertindak

1292
×

Kepala Desa Simpang Dua Diduga Sepelekan Undang – Undang KIP , Dimohon APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.,//ACEH.Nagan Raya . Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa Simpang Dua Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tidak ada keterbukaan informasi publik pengguna Dana Desa terhadap warga desa setempat sesuai dengan ketentuan Undang-undang K.I.P ( Keterbukaan Informasi publik ) Rabu (9/4/2025).

Sesuai dengan Data di Tahun 2023 Dana Desa diperuntukan untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp 79.200.000 JT Rupiah , Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan adat. rumah adat. keagamaan milik desa sebesar Rp 38.400.000 JT Rupiah , Pemeliharaan pasar desa .kios Desa Rp 20.350.000 JT , terjadi Dua kali Rp 20.350.000 JT Rupiah ( tahun yang sama tahun 2023 dengan jumlah Rp 47.000.000 JT Rupiah. ) sesuai Data di input.

Sedangkan di tahun 2024 Dana Kepada mendesak sebesar Rp 25.200.000 JT, Pemeliharaan pasar desa . kios desa Rp 20 .350 .000 JT .Diduga kepala desa Simpang Dua kebal Hukum sepelekan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Mirisnya Lagi masyarakat setempat tidak mengerti sama sekali.

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 , Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa.selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.

Disaat awak media konfirmasi kepala desa selaku Penguasa Penguna Anggaran – KPA melalui telepon seluler WhatsApp semua kita lakukan sesuai dengan balasan kepala desa WhatsApp ” Alhamdulillah sudah sesuai arahan dan petunjuk serta Perbub bahwa kios desa pasar murah itu pasar murah menurut aturan perbub pasar murah alokasi dananya 40.750.000.bisa disalurkan 2 kali .

Dengan Balasan lainnya ” Jadi Abang kirim seperti maksud dan maunya Abang gimana kalau rilis jangan ditayang ” katanya kepala desa tersebut:”

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku semoga masyarakat setempat dapat menikmati bukan untuk kepentingan Oknum perangkat desa setempat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.