Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
DaerahPOLRES PANGANDARAN

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

137
×

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN  Aktivitas tambang ilegal jenis galian C masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pangandaran. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, sejumlah lokasi tambang ilegal telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Di antaranya berlokasi di Kalipucang, dengan pelaku berinisial AN dan UC.

Sementara itu, untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

“Perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Mujianto, Kamis (15/5/2025).

Meskipun aspek perizinan bukan domain kepolisian, Mujianto menegaskan bahwa Polres tetap menjalankan fungsi penegakan hukum. Pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai langkah preventif, Polres Pangandaran akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mencelakakan masyarakat.

Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan rasa aman,” tutup Mujianto.

Tinggalkan Balasan