NEWS-BIDIK,//Lahat — Praktik penjualan pupuk subsidi ilegal kembali terungkap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah penggilingan padi milik Novi, yang berlokasi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, diduga menjual pupuk subsidi secara bebas tanpa prosedur resmi. Ironisnya, pupuk tersebut disinyalir dipasok oleh kios pupuk subsidi resmi milik anggota DPRD Kabupaten Lahat, Junaidi, dari Fraksi PPP.
Hasil investigasi tim media pada Minggu (29/6/2025) menemukan Novi menjual pupuk subsidi jenis Ponska dan Urea seharga Rp250.000 per sak kepada siapa saja, tanpa kartu tani maupun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal, sesuai ketentuan, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang terdaftar di RDKK melalui kios resmi.
Bahkan Novi menawarkan awak media untuk membeli pupuk dalam jumlah besar, dengan stok yang diklaim selalu tersedia. Untuk membuktikan praktik ilegal ini, awak media membeli satu sak pupuk subsidi Ponska di lokasi tersebut tanpa persyaratan resmi apa pun.
Saat dikonfirmasi, Novi mengaku bukan pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah. Ia menyebut pupuk subsidi tersebut diperoleh dari Kios KPG Petani milik Junaidi di Pasar Kota Lahat. Namun saat awak media mendatangi kios KPG Petani untuk meminta klarifikasi, Junaidi tidak berada di tempat dan hanya ada pegawai kios yang mengatakan Junaidi sedang dinas luar.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Novi sempat diperingatkan oleh awak media bahwa penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi merupakan tindak pidana karena pupuk subsidi termasuk barang dalam pengawasan negara. Namun Novi justru menanggapi enteng dan mengaku memiliki “bekingan” dari oknum TNI dan Polri, bahkan mengirimkan foto-foto oknum tersebut kepada awak media.
Merugikan Petani Kecil
Praktik ilegal ini jelas merugikan petani kecil yang berhak menerima pupuk subsidi. Harga yang dijual Novi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta dilakukan di luar jalur distribusi resmi.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, pembelian pupuk subsidi hanya diperbolehkan bagi petani anggota kelompok tani terdaftar melalui mekanisme RDKK, dan penyalurannya wajib melalui kios resmi.
Pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pupuk Bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman pidana lebih berat hingga 20 tahun penjara, tergantung skala kerugian dan dampaknya pada petani.
Instruksi Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sebelumnya telah menegaskan kepada jajarannya untuk mengawasi ketat distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Ia memerintahkan jajaran intelijen Kejaksaan untuk melakukan operasi penelusuran dan menindak tegas mafia pupuk subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
“Pupuk bersubsidi hanya boleh diterima oleh petani anggota kelompok tani resmi yang terdaftar dalam sistem elektronik RDKK, bukan diperjualbelikan bebas di luar jalur resmi,” tegas ST Burhanuddin dalam beberapa kesempatan.
Kasus dugaan penjualan ilegal pupuk subsidi oleh Novi dan suplai dari Kios KPG Petani milik anggota DPRD Kabupaten Lahat ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, agar hak petani kecil tidak terus dirampas oleh mafia pupuk yang bersembunyi di balik jabatan politik maupun relasi oknum aparat.