Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH, Apa Karena Oknum Polisi

793
×

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH, Apa Karena Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SIMEULUE- Dugaan Kasus Galian C ilegal di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu, hingga kini masih menjadi pertanyaan, sebab, belum ada aksi heroik dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap pelaku. Senen, (23/6/2025)

Hal ini berbeda perlakukan APH dengan sebelumya, yakni kasus Fahmi warga busung yang ditangkap Polres Simeulue dan sudah diproses hukum. Mulai dari alat beratnya disita untuk negara, hingga yang bersangkutan mendekam di jerusi besi.

Pada kasus ini, Fahmi seolah hanya pelaku tunggal, padahal materialnya timbunan SPBU Abail milik H. Faisal. Anehnya, H. Faisal belum diproses hukum. Sementara Fahmi sudah dijatuhi pidana.

Kasus Galian C Desa Air Pinang ini meski diduga secara vulgar dilakukan oleh oknum polisi. Namun belum terlihat tindakan hukum kepada pelaku. Uniknya, kepada wartawan, oknum polisi itu blak-blakan mengaku Galin C ilegal di Air Pinang miliknya dan memang belum ada izin.

Harusnya ada tindakan hukum kepada pelaku sehingga ada keadilan hukum. Seperti yang diterapkan kepada Fahmi. Penegakan hukum khusus untuk Galian C di Simeulue terlalu senjang. Jika oknum polisi tersebut tidak ditangkap dan diproses hukum.

Informasi yang dihimpun media ini, sejak tahun 2024 lalu, oknum polisi ini diduga menjadi kontraktor Rekonstruksi Jalan Suak Buluh – Ana’O yang nilainya proyeknya Rp. 4.897.780.000 dengan memakai perusahaan CV. Rawa Mulia dengan nomor kontrak : 600.1.8/55/KONTRAK-BM/DBH-PUPR/2024.

Diproyek ini, sang oknum diduga kerap memakai mobil operasional polisi warna coklat. Mobil tersebut lalu lalang bebas mengangkut material semen dari toko ke proyek Rekonstruksi Jalan Suak Buluh – Ana’O.

Kepada wartawan, sang oknum mengaku sedang mengerjakan proyek Box Coulvert di daerah Pulau Bangkalak dan membutuhkan Galian C.

Informasi yang berkembang. Sang oknum diduga memenangkan proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau; Rp. 2.945.000.000,- dan Preservasi Jalan Sp. Lanting – Labuhan Bajau; Rp. 1.964.600.000,- yang dilelang melalui proses e-katalog.

Sejak diberitakan, alat berat dari lokasi Galian C ilegal di Desa Air Pinang telah dipindahkan. Tak ada lagi aktivitas Galian C. Namun, menurut keterangan warga sekitar ada tumpukan material berada di lokasi. Diduga kuat material Galian C ini akan diambil secara manual.

“Tidak ada lagi alat berat. Sejak tayang berita. Malam itu langsung diangkut alat berat, tinggal tumpukan material masih banyak dilokasi,”kata warga Desa Air Pinang.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.