NEWS BIDIK||JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/03/2025). Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital yang dapat merusak karakter dan psikologi mereka.
“Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama akhlak dan psikologi anak-anak kita,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden menekankan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh sehat, kreatif, dan berkarakter. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang lebih ramah anak.
“Anak-anak kita harus tumbuh menjadi manusia yang berani, mandiri, optimistis, serta memiliki semangat belajar dan berbuat baik untuk keluarga dan bangsa,” tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta melibatkan ratusan lembaga dalam dan luar negeri.
“Dukungan luas datang dari masyarakat, para orang tua, dan tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt, serta berbagai penyedia platform digital yang menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak,” ujar Meutya.
Acara peresmian PP Perlindungan Anak ini tetap digelar di tengah suasana cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo memimpin langsung jalannya acara sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas utama di era transformasi digital.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.