JAKARTA, NEWSBIDIK – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai penetapan sejumlah perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka. Perkembangan perkara ini juga memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah personel yang saat ini bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa nama perwira Polri, termasuk Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, diduga masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri.
Penetapan tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas penyadapan tanpa kewenangan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Seorang sumber yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber tersebut pada Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, informasi mengenai identitas para tersangka dan peran masing-masing dalam perkara ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Dugaan Melibatkan Sejumlah Personel Polri
Perkara ini disebut tidak hanya menyasar perwira tinggi. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah juga dikabarkan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal Mabes Polri terhadap aktivitas penyadapan yang diduga dilakukan secara terkoordinasi. Namun, kronologi lengkap, alat bukti, serta konstruksi perkara belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut sebagai dua pejabat yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Aktivitas tersebut dikabarkan berkaitan dengan sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Informasi lain turut beredar melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri. Pesan tersebut menyebut sejumlah perwira telah dibawa atau ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta disebut dalam percakapan itu sebagai pihak yang telah ditahan. Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo dan seorang perwira lainnya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan.
Namun, isi percakapan yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan status hukum maupun penahanan pihak-pihak yang disebutkan.
Keterkaitan dengan Penyidik KPK Jadi Perhatian
Sorotan lain muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah personel yang diduga terkait perkara tersebut masih bertugas aktif sebagai penyidik di KPK.
Jika dugaan itu terbukti, persoalan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal, kepatuhan terhadap hukum, serta mekanisme penanganan personel yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum.
Meski demikian, belum tersedia keterangan resmi yang menguraikan identitas seluruh personel yang dimaksud, bentuk keterlibatan mereka, maupun kaitan langsungnya dengan dugaan penyadapan tersebut.
Publik pun menunggu penjelasan yang transparan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak terkait.
Mabes Polri Ditunggu Berikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, Mabes Polri belum mengumumkan secara resmi daftar lengkap tersangka maupun uraian menyeluruh mengenai perkara dugaan penyadapan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan kepada awak media terkait perkembangan informasi yang beredar.
Keterangan resmi kepolisian menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi mengenai penetapan tersangka, status penahanan, dugaan sasaran penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan personel yang bertugas di lembaga lain.
Hingga ada konfirmasi dan dokumen resmi dari aparat penegak hukum, seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.
Baca Juga
Anomali dan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia



















